Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.ROYAN DAPOLA S Als ROYAN
2.INGAN SEMBIRING Als INGAN Bin (Alm) JUSUF SEMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-124 /L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYAN DAPOLA S Als ROYAN[Penahanan]
2INGAN SEMBIRING Als INGAN Bin (Alm) JUSUF SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

  • -------- Bahwa Terdakwa ROYAN DAPOLA S Als ROYAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa INGAN SEMBIRING Als INGAN Bin (Alm) JUSUF SEMBIRING (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di jalan aspal, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara Bersama-sama dan bersekutu------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I pergi menuju warung di Simpang Libo Baru Km2 Kelurahan Kandis Kecamatan Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghampiri Terdakwa I untuk meminta uang lalu Terdakwa I tidak memiliki uang lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melalukan pencurian dengan kesepakatan keuntungan akan dibagi secara merata  kemudian Terdakwa I  dan Terdakwa II beristirahat di warung lalu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I membawa sebilah samurai yang disimpan di dalam jaket sebelah kiri lalu pergi bersama Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam untuk berkeliling untuk mencari korban lalu sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam (Daftar Pencarian Barang) yang didalamnya Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)  berada di kursi penumpang dan Saksi AFERI ANDI Als ANDI Bin MISUN yang mengemudikan mobil  kemudian Terdakwa I memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam  dengan cara 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam diberhentikan  di depan mobil 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan Terdakwa II menunggu di depan mobil kemudian Terdakwa I membuka pintu mobil penumpang dan meminta uang kepada Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)  untuk uang membeli rokok lalu Terdakwa I  mengeluarkan 1 (Satu) buah samurai dari dalam jaket dan mengarahkan ke perut Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)   kemudian Terdakwa I mengambil uang dengan cara menarik paksa uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dari dalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat sambil mengarahkan 1 (satu) buah samurai ke arah leher saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) yang mengakibatkan luka gores di bagian leher  lalu Terdakwa I mengatakan “JANGAN MELAWAN KAU, MATI SINI NANTI” kemudian Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) menarik uang dari tangan Terdakwa I yang mengakibatkan uang tersebut terjatuh di dalam mobil lalu Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN mengambil 1 (satu) buah Arit yang berada di dalam mobil  kemudian Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN turun dari mobil lalu Terdakwa II melihat Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN membawa 1 (satu) buah Arit dan pergi meninggalkan Terdakwa I kemudian  Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN mengejar Terdakwa I menuju Parit bekoan PT IVOMAS TUNGGAL lalu Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) pergi menuju pos security PT IVOMAS menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam dengan jarak 40 (empat puluh meter) dan meminta pertolongan kepada Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm) dan Saksi HARI SYAHPUTRA selaku security PT IVOMAS dan Saksi NANDA NIKOLA Als NANDA Bin ARI selaku supir truk kemudian Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) pergi kembali menuju Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dan Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm) dan Saksi HARI SYAHPUTRA menggunakan sepeda motor matic menuju Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak  lalu  Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) melihat Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN berada di Jalan aspal dan mengajak Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN menuju mobil untuk pergi meninggalkan Terdakwa I menuju rumah yang beralamat di Kelompok Tani Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm)  dan Saksi HARI SYAHPUTRA mengecek lokasi dengan menggunakan senter dan melihat Terdakwa I sudah berlumuran darah  di parit bekoan perkebunan PT IVOMAS Tunggal kemudian melaporkan kepada kepolisan sektor kandis dan puskesmas kecamatan kandis lalu Terdakwa I dibawa menuju Puskesmas Kecamatan Kandis.
  • Bahwa Berdasarkan Visum ET REPERTUM Nomor : 440/Pkm.Ks-TU/2025/498.B pada tanggal 03 September 2025 oleh dr Ramsiah ARLN selaku Dokter Puskesmas Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Dedi Candra Als ALDO Bin ASRIL (Alm) dengan hasil pemeriksaan : tampak luka gores bekas samurai ukuran 0,5cmx0,5cm pada leher kiri dengan kesimpulan luka diatas disebabkan oleh benda tajam
  • Bahwa Berdasarkan Visum ET REPERTUM Nomor : 440/Pkm.Ks-TU/2025/498.A pada tanggal 03 September 2025 oleh dr Ramsiah ARLN selaku Dokter Puskesmas Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap korban AFERI ANDI Als Andi Bin Misun  dengan hasil pemeriksaan : terdapat luka lecet bekas gigitan pada paha kiri ukuran 3 cm x 1 cm, Terdapat luka gores pada kaki kanan ukuran 6,5 cm x 0,1 cm, Terdapat luka lecet pada dengkul kanan ukuran 0,5 cm, Terdapat luka lecet pada dengkul kanan ukuran 0,5 cm, Terdapat luka robek/sayatan di jari tengah kanan ukuran 0,5 cm dengan kesimpulan luka diatas disebabkan oleh benda tajam.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin kepada korban yakni Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) untuk mengambil uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ROYAN DAPOLA S Als ROYAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa INGAN SEMBIRING Als INGAN Bin (Alm) JUSUF SEMBIRING (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di jalan aspal, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara Bersama-sama dan bersekutu-

Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I pergi menuju warung di Simpang Libo Baru Km2 Kelurahan Kandis Kecamatan Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghampiri Terdakwa I untuk meminta uang lalu Terdakwa I tidak memiliki uang lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melalukan pencurian dengan kesepakatan keuntungan akan dibagi secara merata  kemudian Terdakwa I  dan Terdakwa II beristirahat di warung lalu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I membawa sebilah samurai yang disimpan di dalam jaket sebelah kiri lalu pergi bersama Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam untuk berkeliling untuk mencari korban lalu sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam (Daftar Pencarian Barang) yang didalamnya Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)  berada di kursi penumpang dan Saksi AFERI ANDI Als ANDI Bin MISUN yang mengemudikan mobil  kemudian Terdakwa I memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam  dengan cara 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam diberhentikan  di depan mobil 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan Terdakwa II menunggu di depan mobil kemudian Terdakwa I membuka pintu mobil penumpang dan meminta uang kepada Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)  untuk uang membeli rokok lalu Terdakwa I  mengeluarkan 1 (Satu) buah samurai dari dalam jaket dan mengarahkan ke perut Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)   kemudian Terdakwa I mengambil uang dengan cara menarik paksa uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dari dalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat sambil mengarahkan 1 (satu) buah samurai ke arah leher saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) yang mengakibatkan luka gores di bagian leher  lalu Terdakwa I mengatakan “JANGAN MELAWAN KAU, MATI SINI NANTI” kemudian Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) menarik uang dari tangan Terdakwa I yang mengakibatkan uang tersebut terjatuh di dalam mobil lalu Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN mengambil 1 (satu) buah Arit yang berada di dalam mobil  kemudian Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN turun dari mobil lalu Terdakwa II melihat Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN membawa 1 (satu) buah Arit dan pergi meninggalkan Terdakwa I kemudian  Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN mengejar Terdakwa I menuju Parit bekoan PT IVOMAS TUNGGAL lalu Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) pergi menuju pos security PT IVOMAS menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam dengan jarak 40 (empat puluh meter) dan meminta pertolongan kepada Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm) dan Saksi HARI SYAHPUTRA selaku security PT IVOMAS dan Saksi NANDA NIKOLA Als NANDA Bin ARI selaku supir truk kemudian Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) pergi kembali menuju Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dan Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm) dan Saksi HARI SYAHPUTRA menggunakan sepeda motor matic menuju Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak  lalu  Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) melihat Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN berada di Jalan aspal dan mengajak Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN menuju mobil untuk pergi meninggalkan Terdakwa I menuju rumah yang beralamat di Kelompok Tani Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm)  dan Saksi HARI SYAHPUTRA mengecek lokasi dengan menggunakan senter dan melihat Terdakwa I sudah berlumuran darah  di parit bekoan perkebunan PT IVOMAS Tunggal kemudian melaporkan kepada kepolisan sektor kandis dan puskesmas kecamatan kandis lalu Terdakwa I dibawa menuju Puskesmas Kecamatan Kandis.
  • Bahwa Berdasarkan Visum ET REPERTUM Nomor : 440/Pkm.Ks-TU/2025/498.B pada tanggal 03 September 2025 oleh dr Ramsiah ARLN selaku Dokter Puskesmas Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Dedi Candra Als ALDO Bin ASRIL (Alm) dengan hasil pemeriksaan : tampak luka gores bekas samurai ukuran 0,5cmx0,5cm pada leher kiri dengan kesimpulan luka diatas disebabkan oleh benda tajam
  • Bahwa Berdasarkan Visum ET REPERTUM Nomor : 440/Pkm.Ks-TU/2025/498.A pada tanggal 03 September 2025 oleh dr Ramsiah ARLN selaku Dokter Puskesmas Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap korban AFERI ANDI Als Andi Bin Misun  dengan hasil pemeriksaan : terdapat luka lecet bekas gigitan pada paha kiri ukuran 3 cm x 1 cm, Terdapat luka gores pada kaki kanan ukuran 6,5 cm x 0,1 cm, Terdapat luka lecet pada dengkul kanan ukuran 0,5 cm, Terdapat luka lecet pada dengkul kanan ukuran 0,5 cm, Terdapat luka robek/sayatan di jari tengah kanan ukuran 0,5 cm dengan kesimpulan luka diatas disebabkan oleh benda tajam.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin kepada korban yakni Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) untuk mengambil uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2)  huruf d Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa ROYAN DAPOLA S Als ROYAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa INGAN SEMBIRING Als INGAN Bin (Alm) JUSUF SEMBIRING (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di jalan aspal, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata mata kehendaknya sendiri, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara Bersama-sama dan bersekutu--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I pergi menuju warung di Simpang Libo Baru Km2 Kelurahan Kandis Kecamatan Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghampiri Terdakwa I untuk meminta uang lalu Terdakwa I tidak memiliki uang lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melalukan pencurian dengan kesepakatan keuntungan akan dibagi secara merata  kemudian Terdakwa I  dan Terdakwa II beristirahat di warung lalu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I membawa sebilah samurai yang disimpan di dalam jaket sebelah kiri lalu pergi bersama Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam untuk berkeliling untuk mencari korban lalu sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam (Daftar Pencarian Barang) yang didalamnya Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)  berada di kursi penumpang dan Saksi AFERI ANDI Als ANDI Bin MISUN yang mengemudikan mobil  kemudian Terdakwa I memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam  dengan cara 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha byson warna biru kombinasi hitam diberhentikan  di depan mobil 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan Terdakwa II menunggu di depan mobil kemudian Terdakwa I membuka pintu mobil penumpang dan meminta uang kepada Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)  untuk uang membeli rokok lalu Terdakwa I  mengeluarkan 1 (Satu) buah samurai dari dalam jaket dan mengarahkan ke perut Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm)   kemudian Terdakwa I mengambil uang dengan cara menarik paksa uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dari dalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat sambil mengarahkan 1 (satu) buah samurai ke arah leher saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) yang mengakibatkan luka gores di bagian leher  lalu Terdakwa I mengatakan “JANGAN MELAWAN KAU, MATI SINI NANTI” kemudian Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) menarik uang dari tangan Terdakwa I yang mengakibatkan uang tersebut terjatuh di dalam mobil lalu Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN mengambil 1 (satu) buah Arit yang berada di dalam mobil  kemudian Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN turun dari mobil lalu Terdakwa II melihat Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN membawa 1 (satu) buah Arit dan pergi meninggalkan Terdakwa I kemudian  Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN mengejar Terdakwa I menuju Parit bekoan PT IVOMAS TUNGGAL lalu Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) pergi menuju pos security PT IVOMAS menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam dengan jarak 40 (empat puluh meter) dan meminta pertolongan kepada Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm) dan Saksi HARI SYAHPUTRA selaku security PT IVOMAS dan Saksi NANDA NIKOLA Als NANDA Bin ARI selaku supir truk kemudian Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) pergi kembali menuju Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dan Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm) dan Saksi HARI SYAHPUTRA menggunakan sepeda motor matic menuju Libo baru – Waduk Km 4 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak  lalu  Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) melihat Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN berada di Jalan aspal dan mengajak Saksi AFERI ANDI ALS ANDI BIN MISUN menuju mobil untuk pergi meninggalkan Terdakwa I menuju rumah yang beralamat di Kelompok Tani Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi GUSTI WAHYUDI Als GUSTI Bin JEKSON SUHARDI (Alm)  dan Saksi HARI SYAHPUTRA mengecek lokasi dengan menggunakan senter dan melihat Terdakwa I sudah berlumuran darah  di parit bekoan perkebunan PT IVOMAS Tunggal kemudian melaporkan kepada kepolisan sektor kandis dan puskesmas kecamatan kandis lalu Terdakwa I dibawa menuju Puskesmas Kecamatan Kandis.
  • Bahwa Berdasarkan Visum ET REPERTUM Nomor : 440/Pkm.Ks-TU/2025/498.B pada tanggal 03 September 2025 oleh dr Ramsiah ARLN selaku Dokter Puskesmas Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Dedi Candra Als ALDO Bin ASRIL (Alm) dengan hasil pemeriksaan : tampak luka gores bekas samurai ukuran 0,5cmx0,5cm pada leher kiri dengan kesimpulan luka diatas disebabkan oleh benda tajam
  • Bahwa Berdasarkan Visum ET REPERTUM Nomor : 440/Pkm.Ks-TU/2025/498.A pada tanggal 03 September 2025 oleh dr Ramsiah ARLN selaku Dokter Puskesmas Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap korban AFERI ANDI Als Andi Bin Misun  dengan hasil pemeriksaan : terdapat luka lecet bekas gigitan pada paha kiri ukuran 3 cm x 1 cm, Terdapat luka gores pada kaki kanan ukuran 6,5 cm x 0,1 cm, Terdapat luka lecet pada dengkul kanan ukuran 0,5 cm, Terdapat luka lecet pada dengkul kanan ukuran 0,5 cm, Terdapat luka robek/sayatan di jari tengah kanan ukuran 0,5 cm dengan kesimpulan luka diatas disebabkan oleh benda tajam.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin kepada korban yakni Saksi DEDI CANDRA Als ALDO Bin ASRIL (Alm) untuk mengambil uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2)  huruf d Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88