| Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa ARYANTO PUTRA Alias APEK (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Diponegoro Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa diajak oleh Anak Saksi MUTIA untuk pergi mengantar laundry, kemudian sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA berjalan kaki menuju tempat laundry yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, selanjutnya pada saat di perjalanan Terdakwa bersama dengan Saksi MUTIA bertemu dengan Saudara FAREL (yang termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang bekerja sebagai penjaga SPG di pasar malam, kemudian Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA meminta Saudara FAREL untuk mengantarkan Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA ke pelabuhan buton, selanjutnya sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA dan Saudara FAREL pergi menggunakan sepeda motor milik Saudara FAREL menuju pelabuhan buton, kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA tiba di Buton lalu membeli tiket speedboat menuju Selat Panjang, selanjutnya pada saat sedang di dalam kapal Anak Saksi MUTIA memberitahu kepada Terdakwa bahwa Anak Saksi MUTIA telah membawa lari uang milik Saksi MASNUN sejumlah Rp. 40.030.000 (empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA tiba di Selat Panjang, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA sedang membeli baju lalu Anak Saksi MUTIA memberikan uang sejumlah Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang mana uang tersebut merupakan hasil Anak Saksi MUTIA membawa lari dari pasar malam, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anak Saksi MUTIA dihubungi oleh Saudara MULET (yang termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara ANUAR (yang teramsuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan pekerja pasar malam meminta uang kepada Anak Saksi MUTIA, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUTIA pergi menuju BRI Link untuk mengirim uang kepada Saudara MULET dan Saudara ANUAR.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang di dapat oleh Anak Saksi MUTIA RAMADHANI dengan cara mengambil uang hasil pasar malam sejumlah Rp. 40.030.000 (empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah) milik Saksi MASNUN yang berada di Jalan Dipenogoro Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi MASNUN dengan maksud akan memiliki uang tersebut dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi MASNUN.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------ |