| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
--------------Bahwa Terdakwa BAMBANG HARYONO Als BAMBANG Bin ARIFIN bersama-sama dengan Saksi DIAN ANANDA Als NANDA Bin BANGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M-0 Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.45 WIB Saksi DIAN ANANDA (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lebuai Indah RT. 001 RW. 002 Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit lalu Terdakwa menyetujui ajakan Saksi DIAN ANANDA, kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama sama dengan Saksi DIAN ANANDA pergi menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa nopol menuju Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bersama Saksi DIAN ANANDA tiba di Areal Perkebunan PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu langsung melakukan pengutipan broondolan buah sawit milik PT. Ivomas Tunggal, lalu Saudara NIRWANDA yang merupakan menantu Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin mengambil berondolan buah kelapa sawit lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saudara NIRWANDA, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di Blok M-0 Divisi II untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa nopol di parit bekoan, kemudian Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu memasukkan ke dalam 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit yang sudah dibawa oleh Terdakwa dari rumah, lalu Saksi DIAN ANANDA menghampiri Terdakwa dikarenakan Saksi DIAN ANANDA sudah selesai mengambil berondolan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa mengajak Saksi DIAN ANANDA untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut keluar areal perkebunan, selanjutnya pada saat di perjalanan keluar areal perkebunan Saudara NIRWANDA menghubungi Saksi DIAN ANANDA dengan tujuan mengajak untuk keluar areal perkebunan secara bersama-sama, kemudian Saudara NIRWANDA bersama dengan Saudari NUR AISYAH menghampiri Terdakwa bersama dengan Saksi DIAN ANANDA, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH bersama-sama keluar dari areal perkebunan untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SABARMAN bersama Saksi JULIRANTO selaku security PT. Ivomas Tunggal sedang melaksanakan patroli di Blok M-0 Divisi 2 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak melihat Terdakwa bersama Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH yang sedang membawa beberapa karung brondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi SABARMAN bersama dengan Saksi JULIRANTO mengamankan Terdakwa, Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH beserta barang bukti, lalu Saksi JULIRANTO menghubungi Saksi DIO FALAH selaku asisten penanggung jawab lalu Saksi DIO FALAH meminta Saksi SABARMAN dan Saksi JULIRANTO untuk membawa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH beserta barang bukti ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal untuk mengambil 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.218.282,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus delapan dua rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa BAMBANG HARYONO Als BAMBANG bin ARIFIN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M-0 Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa nopol menuju Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa tiba di Areal Perkebunan PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu mencari blok, selanjutnya Saudara NIRWANDA yang merupakan menantu Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin mengambil berondolan buah kelapa sawit lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saudara NIRWANDA, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di Blok M-0 Divisi II untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa nopol di parit bekoan, kemudian Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu memasukkan ke dalam 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit yang sudah dibawa oleh Terdakwa dari rumah, selanjutnya Terdakwa melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut keluar areal perkebunan, kemudian pada saat di perjalanan keluar areal perkebunan Saudara NIRWANDA bersama dengan Saudari NUR AISYAH menghampiri Terdakwa bersama, selanjutnya Terdakwa keluar dari areal perkebunan untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit yang telah diambil sebelumnya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SABARMAN bersama Saksi JULIRANTO selaku security sedang melaksanakan patroli di Blok M-0 Divisi 2 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya Saksi SABARMAN bersama dengan Saksi JULIRANTO melihat Terdakwa bersama Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH yang sedang membawa beberapa karung brondolan kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi SABARMAN bersama dengan Saksi JULIRANTO mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH beserta barang bukti, selanjutnya Saksi JULIRANTO menghubungi Saksi DIO FALAH selaku asisten penanggung jawab lalu Saksi DIO FALAH meminta Saksi SABARMAN dan Saksi JULIRANTO untuk membawa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAN ANANDA, Saudara NIRWANDA dan Saudari NUR AISYAH beserta barang bukti ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal untuk mengambil 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.218.282,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus delapan dua rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |