Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Sak ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH FAUZA PUTRA TAUFANI ALS PUJA BIN SYAMSIR.YS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/L.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZA PUTRA TAUFANI ALS PUJA BIN SYAMSIR.YS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
- Bahwa Terdakwa FAUZA PUTRA TAUFANI Als PUJA Bin SYAMSIR. YS bersama – sama dengan
saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM (dilakukan
penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 05.16 Wib atau pada suatu
waktu dibulan Februari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Km 7 Kel. Perawang
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Masjid Nurul Hidayah atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa
dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau
dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong,
memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai
pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang

yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-
cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

- Bahwa awalnya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa FAUZA PUTRA
TAUFANI Als PUJA Bin SYAMSIR. YS, sdr. ALAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saksi Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM sedang berada di Jl. Pipa
Caltex Km 7 RT 009 RK 001 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu terdakwa
meminjam sepeda motor honda Revo Fit warna hitam tanpa No. Pol tidak terpasang milik saksi INTAN
PERTIWI Als INTAN Bin JUMARI dengan alasan ingin membeli nasi goreng. Kemudian terdakwa
bersama dengan saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi INTAN
PERTIWI Als INTAN Bin JUMARI tersebut dengan cara berbonceng tiga menuju ke sebuah warung

nasi goreng samping Hotel Erin beralamat di Jl. M. Yamin Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak. Setelah selesai membeli nasi goreng terdakwa bersama dengan saksi Anak SAMUEL
REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) pulang
kerumah terdakwa namun pada saat di perjalanan, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor
Honda Beat No.Pol : BM 5951 VY ,No.Rangka : MH1JM1116HK293256 ,No.Mesin : JM11E –
1284033 , Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN SITORUS yang terpakir di depan ruko dekat
masjid yang beralamat di Jl. Raya Km 7 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu
terdakwa mengatakan kepada saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) “tunggu sini bentar woi (sambil menunjuk pakai
tangan kanan terdakwa ke arah sepeda motor tersebut)”. Kemudian terdakwa berjalan mendekati sepeda
motor tersebut lalu terdakwa mengeluarkan obeng berbentuk lancip dari saku kanan terdakwa. Setelah
itu terdakwa memasukan ujung obeng berbentuk lancip tersebut ke dalam lubang kunci kotak 1 (satu)
Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : BM 5951 VY No.Rangka : MH1JM1116HK293256 No.Mesin

: JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN SITORUS sambil terdakwa memutar-
mutarkan obeng tersebut serta terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut yang terkunci dengan

maksud untuk membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu
terdakwa tidak berhasil melakukannya sehingga terdakwa menendang dengan kuat stang kiri sepeda
motor tersebut dengan menggunakan kaki kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat stang
sepeda motor tersebut rusak. Setelah itu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah saksi Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO)
yang berada di tepi jalan, lalu terdakwa naik ke atas sepeda motor sambil berkata ”step dulu woy”
kemudian saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM
pindah duduk ke belakang sedangkan sdr. ALAM (DPO) yang mendorong sepeda motor tersebut pakai
kakinya menuju ke samping rumah terdakwa yang beralamat Jl. Pipa Caltex Km 7 RT 009 RK 001 Kp.
Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan tujuan untuk menyembunyikan sepeda
motor tersebut. Sesampainya terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Anak

SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM untuk membuka baut-
baut pada kap/body sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.

Tidak lama kemudian setelah Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 09.30 Wib terdakwa
menyuruh Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM untuk
membeli cat pilok warna hitam doop dengan maksud untuk digunakan pada sepeda motor tersebut
sedangkan sdr. ALAM (DPO) pergi menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijualkan kepada orang
yang ingin membelinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal
Polsek Tualang mendapatkan laporan dari saksi OLOAN SITORUS terkait hilangnya 1 (satu) Unit
Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 5951 VY No.Rangka MH1JM1116HK293256 No.Mesin
JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam miliknya yang sebelumnya terparkir Jl. Raya Km 7 Kel.
Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Masjid Nurul Hidayah. Kemudian
berdasrkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang beranggotakan saksi KHODRATUL
IFDAL ZEKRI melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yang mana Tim Opsnal Polsek
Tualang melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat
melihat terdakwa membawa sepeda motor honda beat milik saksi OLOAN SITORUS yang di dorong
oleh Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr.
ALAM (DPO) menuju ke rumah terdakwa bertempat di Jl. Pipa Caltex Km 07 RT 009 RW 001 Kp.
Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim
Opsnal Polsek Tualang langsung pergi menuju kerumah terdakwa dan pada saat dirumah tersebut Tim
Opsnal Polsek Tualang berhasil melakukan pengaman terhadap terdakwa dan Anak SAMUEL
REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM serta Tim Opsnal Polsek Tualang
berhasil menemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : BM 5951 VY No.Rangka :
MH1JM1116HK293256 No.Mesin : JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN
SITORUS yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa yang mana terhadap sepeda motor tersebut
sudah dirubah warna menjadi warna hitam doop. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM mengaku bahwa benar
terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK
Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang
bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

- Bahwa tujuan terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) mengambil sepeda motor tersebut untuk dijualkan
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin
ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) tersebut mengakibatkan saksi OLOAN
SITORUS mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil,
membawa dan menjualkan sepeda motor milik saksi OLOAN SITORUS tersebut.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak-----------------------------

ATAU

KEDUA
---Bahwa Terdakwa FAUZA PUTRA TAUFANI Als PUJA Bin SYAMSIR. YS bersama – sama dengan
saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM (dilakukan
penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 05.16 Wib atau pada suatu
waktu dibulan Februari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Km 7 Kel. Perawang
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Masjid Nurul Hidayah atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa
dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar,
memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau
memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada
Barang yang diambil,secara bersama-sama dan bersekutu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan
dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa FAUZA PUTRA
TAUFANI Als PUJA Bin SYAMSIR. YS, sdr. ALAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saksi Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM sedang berada di Jl. Pipa
Caltex Km 7 RT 009 RK 001 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu terdakwa
meminjam sepeda motor honda Revo Fit warna hitam tanpa No. Pol tidak terpasang milik saksi INTAN
PERTIWI Als INTAN Bin JUMARI dengan alasan ingin membeli nasi goreng. Kemudian terdakwa
bersama dengan saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi INTAN
PERTIWI Als INTAN Bin JUMARI tersebut dengan cara berbonceng tiga menuju ke sebuah warung
nasi goreng samping Hotel Erin beralamat di Jl. M. Yamin Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak. Setelah selesai membeli nasi goreng terdakwa bersama dengan saksi Anak SAMUEL
REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) pulang
kerumah terdakwa namun pada saat di perjalanan, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor
Honda Beat No.Pol : BM 5951 VY ,No.Rangka : MH1JM1116HK293256 ,No.Mesin : JM11E –
1284033 , Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN SITORUS yang terpakir di depan ruko dekat
masjid yang beralamat di Jl. Raya Km 7 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu
terdakwa mengatakan kepada saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) “tunggu sini bentar woi (sambil menunjuk pakai
tangan kanan terdakwa ke arah sepeda motor tersebut)”. Kemudian terdakwa berjalan mendekati sepeda
motor tersebut lalu terdakwa mengeluarkan obeng berbentuk lancip dari saku kanan terdakwa. Setelah
itu terdakwa memasukan ujung obeng berbentuk lancip tersebut ke dalam lubang kunci kotak 1 (satu)
Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : BM 5951 VY No.Rangka : MH1JM1116HK293256 No.Mesin

: JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN SITORUS sambil terdakwa memutar-
mutarkan obeng tersebut serta terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut yang terkunci dengan

maksud untuk membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu
terdakwa tidak berhasil melakukannya sehingga terdakwa menendang dengan kuat stang kiri sepeda
motor tersebut dengan menggunakan kaki kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat stang
sepeda motor tersebut rusak. Setelah itu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah saksi Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO)
yang berada di tepi jalan, lalu terdakwa naik ke atas sepeda motor sambil berkata ”step dulu woy”

kemudian saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM
pindah duduk ke belakang sedangkan sdr. ALAM (DPO) yang mendorong sepeda motor tersebut pakai
kakinya menuju ke samping rumah terdakwa yang beralamat Jl. Pipa Caltex Km 7 RT 009 RK 001 Kp.
Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan tujuan untuk menyembunyikan sepeda
motor tersebut. Sesampainya terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Anak

SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM untuk membuka baut-
baut pada kap/body sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.

Tidak lama kemudian setelah Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 09.30 Wib terdakwa
menyuruh Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM untuk
membeli cat pilok warna hitam doop dengan maksud untuk digunakan pada sepeda motor tersebut
sedangkan sdr. ALAM (DPO) pergi menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijualkan kepada orang
yang ingin membelinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal
Polsek Tualang mendapatkan laporan dari saksi OLOAN SITORUS terkait hilangnya 1 (satu) Unit
Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 5951 VY No.Rangka MH1JM1116HK293256 No.Mesin
JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam miliknya yang sebelumnya terparkir Jl. Raya Km 7 Kel.
Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Masjid Nurul Hidayah. Kemudian
berdasrkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang beranggotakan saksi KHODRATUL
IFDAL ZEKRI melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yang mana Tim Opsnal Polsek
Tualang melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat
melihat terdakwa membawa sepeda motor honda beat milik saksi OLOAN SITORUS yang di dorong
oleh Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr.
ALAM (DPO) menuju ke rumah terdakwa bertempat di Jl. Pipa Caltex Km 07 RT 009 RW 001 Kp.
Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim
Opsnal Polsek Tualang langsung pergi menuju kerumah terdakwa dan pada saat dirumah tersebut Tim
Opsnal Polsek Tualang berhasil melakukan pengaman terhadap terdakwa dan Anak SAMUEL
REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM serta Tim Opsnal Polsek Tualang
berhasil menemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : BM 5951 VY No.Rangka :
MH1JM1116HK293256 No.Mesin : JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN
SITORUS yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa yang mana terhadap sepeda motor tersebut
sudah dirubah warna menjadi warna hitam doop. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM mengaku bahwa benar
terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK
Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang
bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) mengambil sepeda motor tersebut untuk dijualkan
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin
ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) tersebut mengakibatkan saksi OLOAN
SITORUS mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil,
membawa dan menjualkan sepeda motor milik saksi OLOAN SITORUS tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf
g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
---Bahwa Terdakwa FAUZA PUTRA TAUFANI Als PUJA Bin SYAMSIR. YS bersama – sama dengan
saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM (dilakukan

penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 05.16 Wib atau pada suatu
waktu dibulan Februari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Km 7 Kel. Perawang
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Masjid Nurul Hidayah atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa
dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”
dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa FAUZA PUTRA
TAUFANI Als PUJA Bin SYAMSIR. YS, sdr. ALAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saksi Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM sedang berada di Jl. Pipa
Caltex Km 7 RT 009 RK 001 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu terdakwa
meminjam sepeda motor honda Revo Fit warna hitam tanpa No. Pol tidak terpasang milik saksi INTAN
PERTIWI Als INTAN Bin JUMARI dengan alasan ingin membeli nasi goreng. Kemudian terdakwa
bersama dengan saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi INTAN
PERTIWI Als INTAN Bin JUMARI tersebut dengan cara berbonceng tiga menuju ke sebuah warung
nasi goreng samping Hotel Erin beralamat di Jl. M. Yamin Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak. Setelah selesai membeli nasi goreng terdakwa bersama dengan saksi Anak SAMUEL
REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) pulang
kerumah terdakwa namun pada saat di perjalanan, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor
Honda Beat No.Pol : BM 5951 VY ,No.Rangka : MH1JM1116HK293256 ,No.Mesin : JM11E –
1284033 , Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN SITORUS yang terpakir di depan ruko dekat
masjid yang beralamat di Jl. Raya Km 7 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Lalu
terdakwa mengatakan kepada saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) “tunggu sini bentar woi (sambil menunjuk pakai
tangan kanan terdakwa ke arah sepeda motor tersebut)”. Kemudian terdakwa berjalan mendekati sepeda
motor tersebut lalu terdakwa mengeluarkan obeng berbentuk lancip dari saku kanan terdakwa. Setelah
itu terdakwa memasukan ujung obeng berbentuk lancip tersebut ke dalam lubang kunci kotak 1 (satu)
Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : BM 5951 VY No.Rangka : MH1JM1116HK293256 No.Mesin

: JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN SITORUS sambil terdakwa memutar-
mutarkan obeng tersebut serta terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut yang terkunci dengan

maksud untuk membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor tersebut. Namun pada saat itu
terdakwa tidak berhasil melakukannya sehingga terdakwa menendang dengan kuat stang kiri sepeda
motor tersebut dengan menggunakan kaki kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat stang
sepeda motor tersebut rusak. Setelah itu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah saksi Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO)
yang berada di tepi jalan, lalu terdakwa naik ke atas sepeda motor sambil berkata ”step dulu woy”
kemudian saksi Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM
pindah duduk ke belakang sedangkan sdr. ALAM (DPO) yang mendorong sepeda motor tersebut pakai
kakinya menuju ke samping rumah terdakwa yang beralamat Jl. Pipa Caltex Km 7 RT 009 RK 001 Kp.
Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan tujuan untuk menyembunyikan sepeda
motor tersebut. Sesampainya terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) dirumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Anak

SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM untuk membuka baut-
baut pada kap/body sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.

Tidak lama kemudian setelah Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 09.30 Wib terdakwa
menyuruh Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM untuk
membeli cat pilok warna hitam doop dengan maksud untuk digunakan pada sepeda motor tersebut
sedangkan sdr. ALAM (DPO) pergi menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijualkan kepada orang
yang ingin membelinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal
Polsek Tualang mendapatkan laporan dari saksi OLOAN SITORUS terkait hilangnya 1 (satu) Unit
Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 5951 VY No.Rangka MH1JM1116HK293256 No.Mesin
JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam miliknya yang sebelumnya terparkir Jl. Raya Km 7 Kel.
Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dekat Masjid Nurul Hidayah. Kemudian
berdasrkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang beranggotakan saksi KHODRATUL
IFDAL ZEKRI melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yang mana Tim Opsnal Polsek
Tualang melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat

melihat terdakwa membawa sepeda motor honda beat milik saksi OLOAN SITORUS yang di dorong
oleh Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr.
ALAM (DPO) menuju ke rumah terdakwa bertempat di Jl. Pipa Caltex Km 07 RT 009 RW 001 Kp.
Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim
Opsnal Polsek Tualang langsung pergi menuju kerumah terdakwa dan pada saat dirumah tersebut Tim
Opsnal Polsek Tualang berhasil melakukan pengaman terhadap terdakwa dan Anak SAMUEL
REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM serta Tim Opsnal Polsek Tualang
berhasil menemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol : BM 5951 VY No.Rangka :
MH1JM1116HK293256 No.Mesin : JM11E – 1284033 Warna Magenta Hitam milik saksi OLOAN
SITORUS yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa yang mana terhadap sepeda motor tersebut
sudah dirubah warna menjadi warna hitam doop. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan Anak
SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM mengaku bahwa benar
terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK
Bin ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang
bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA
PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) mengambil sepeda motor tersebut untuk dijualkan
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin
ENDRA PARLUHUTAN GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) tersebut mengakibatkan saksi OLOAN
SITORUS mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama Anak SAMUEL REVANGGA Als GAEK Bin ENDRA PARLUHUTAN
GULTOM dan sdr. ALAM (DPO) tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil,
membawa dan menjualkan sepeda motor milik saksi OLOAN SITORUS tersebut.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88