| Dakwaan |
KESATU
--------------Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI bin JOHARI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Suak Lanjut Gang Nelayan RT. 005 RW. 002 Desa Suak Lanjut Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 Terdakwa memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Saudara GUNAWAN (DPO) lalu disepakati Terdakwa menunggu Saudara GUNAWAN (DPO) di gudang yang beralamat Jalan Suak Lanjut Desa Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saudara GUNAWAN (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suak Lanjut Gang Nelayan RT. 005 RW. 002 Desa Suak Lanjut Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengecak/membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 21.41 WIB Saudara RIO melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian disepakati Terdakwa bertemu dengan Saudara RIO di arah Jalan Suak Lanjut dekat Jembatan Remko, kemudian Terdakwa dan Saudara RIO bertemu di jembatan tersebut dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saudara RIO, kemudian sekira pukul 23.09 WIB Saudara RIO kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa mengajak Saudara RAHMAT (DPO) untuk mengantar Terdakwa ke arah Jembatan Remko yang beralamat di Jalan Suak Lanjut Gang Nelayan RT. 005 RW. 002 Desa Suak Lanjut Kabupaten Siak untuk bertemu dengan Saudara RIO, lalu pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB saat Terdakwa tiba di jembatan tersebut Terdakwa mengeluarkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan memberikannya kepada Saudara RIO, kemudian Saksi DOLI ERIKSON dan Saksi HARYADI PRATAMA yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saudara RAHMAT (DPO), akan tetapi Saudara RAHMAT (DPO) berhasil kabur, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa jatuhkan, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang berada di kantong celana depan di sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah klip bening pembungkus, 1 (satu) pack klip bening, 1 (satu) unit handphone merk vivo, lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu benar milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saudara GUNAWAN (DPO).
- Bahwa sistem kerja Terdakwa bersama Saudara GUNAWAN (DPO) yaitu dengan cara Terdakwa selaku perantara mencari pembeli narkotika jenis shabu lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu kepada Saudara GUNAWAN (DPO) untuk dijual, kemudian setelah narkotika jenis shabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa menyerahkan hasil penjualan kepada Saudara GUNAWAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan kerja sama jual beli narkotika jenis shabu dengan Saudara GUNAWAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari Saudara GUNAWAN (DPO).
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 119/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 2.67 (dua koma enak tujuh) gram, dan berat bersihnya 1.8 (satu koma delapan) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0657/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas nama terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI bin JOHARI yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1046/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1047/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI bin JOHARI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Suak Lanjut Gg. Nelayan RT. 005 RW. 002 Desa Suak Lanjut Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi DOLI ERIKSON dan Saksi HARYADI PRATAMA mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Siak Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang akurat, Saksi DOLI ERIKSON dan Saksi HARYADI PRATAMA melakukan Under Cover Buy, lalu sekira pukul 21.41 Wib Saksi DOLI ERIKSON dan Saksi HARYADI PRATAMA melakukan penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan disepakati bertemu di arah Jembatan Remko yang beralamat di Jalan Suak Lanjut Gg. Nelayan RT. 005 RW. 002 Desa Suak Lanjut Kabupaten Siak, lalu pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi DOLI ERIKSON bertemu dengan Terdakwa dan saat Terdakwa hendak memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut, Saksi DOLI ERIKSON dan Saksi HARYADI PRATAMA langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu ditemukan di tangan Terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memperoleh 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara GUNAWAN (DPO).
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 119/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 2.67 (dua koma enak tujuh) gram, dan berat bersihnya 1.8 (satu koma delapan) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0657/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas nama terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI bin JOHARI yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1046/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1047/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |