| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor 1408061411190001, yang semula tercantum nama ayah Pemohon “T. LUBIS” dan nama ibu Pemohon tertulis “HOMBING”, dirubah menjadi nam ayah pemohon “MARTUA LUBIS” dan nama ibu pemohon “TIMOUR BR. HOMBING”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan dan/atau penyesuaian data kependudukan Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta menyesuaikan dan menerbitkan kembali dokumen kependudukan Pemohon, sesuai dengan isi Penetapan ini;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon dalam melakukan pencatatan, perubahan, dan/atau penyesuaian identitas Pemohon dan identitas orang tua Pemohon pada dokumen-dokumen resmi lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku????
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |