Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
MAHFUDIN Als MARPOK Bin BONANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-143/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUDIN Als MARPOK Bin BONANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa MAHFUDIN Als MARPOK Bin BONANDAR pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jeruk, RT 004 / RW 002, Kampung Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menelpon sdr. IWAN (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu sdr. IWAN meminta Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan kembali menghubungi sdr. IWAN, dan sdr. IWAN meminta Terdakwa datang ke SPBU yang berada di Jl. Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan setibanya di SPBU tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. IWAN, lalu sdr. IWAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya yang berada di Jl. Jeruk, RT 004 / RW 002, Kampung Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar Terdakwa, dan membagi kedalam beberapa paket untuk nantinya Terdakwa jual kembali.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN datang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Jeruk tersebut, untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN masukkan kedalam rumah Terdakwa dan duduk diruang tamu rumah Terdakwa, lalu Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima uang tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari sdr. IWAN sebelumnya, kemudian Terdakwa membagi dari 1 (satu) paket tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang lebih kecil, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang lebih kecil tersebut kepada Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN, dan Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN menerima narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk LA BOLD miliknya. Sementara sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa, diletakkan oleh Terdakwa di lantai ruang tamu tersebut, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi AFRIO CHANDI PUTRA (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Kerinci Kanan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait terjadinya tindak pidana Narkotika dan melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Jeruk tersebut langsung mendatangi rumah Terdakwa, dan mendapati Terdakwa dan Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN sedang berada didalam ruang tamu rumah tersebut. Selanjutnya Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi AFRIO CHANDI PUTRA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi SUPARMAN (selaku Tokoh Masyarakat setempat), dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu;
  • 7 (tujuh) Pack plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi;
  • 1 (satu) buah tas sandang;
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,00-(seratus ribu rupiah).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam bawah pengusaannya yang didapat dari sdr. IWAN. Sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN adalah milik Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN yang dijual oleh Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.436/BB/IX/10338.00/2025 pada hari Kamis tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR Pimpinan Cabang dan selaku Penaksir PT. PEGADAIAN Cabang Pangkalan Kerinci, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket pelastik bening klep warna merah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga kosong) gram dan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh kosong) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3310/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,70 gr (nol tujuh puluh gram) diberi nomor barang bukti 4856/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa MAHFUDIN Als MARPOK Bin BONANDAR pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jeruk, RT 004 / RW 002, Kampung Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB Kapolsek Kerinci Kanan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Jeruk, RT 004 / RW 002, Kampung Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak sering terjadinya tindak pidana narkotika. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB anggota Kepolisian Sektor Kerinci Kanan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan didapati Terdakwa yang sedang berada didepan pintu rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi AFRIO CHANDI PUTRA (keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Kerinci Kanan) melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan didalam rumah tersebut ada Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN. Selanjutnya Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR dan Saksi AFRIO CHANDI PUTRA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi SUPARMAN (selaku Tokoh Masyarakat setempat), dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu;
  • 7 (tujuh) Pack plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi;
  • 1 (satu) buah tas sandang;
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,00-(seratus ribu rupiah).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam bawah pengusaannya yang didapat dari sdr. IWAN. Sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN adalah milik Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN yang didapat dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ANDRIK EKA SETIAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.436/BB/IX/10338.00/2025 pada hari Kamis tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR Pimpinan Cabang dan selaku Penaksir PT. PEGADAIAN Cabang Pangkalan Kerinci, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket pelastik bening klep warna merah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga kosong) gram dan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh kosong) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3310/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,70 gr (nol tujuh puluh gram) diberi nomor barang bukti 4856/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88