| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 384/Pid.B/2025/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
JULIANUS ZEBUA Als JULI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 384/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3958/L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI bersama – sama dengan Saudara SITORUS (masuk dalam pencarian orang) dan Saudara PIAN PANJAITAN (masuk dalam pencarian orang) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun PSR Tahap 1 Blok A 18 PT. Ivomas Tunggal Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun PSR Tahap 1 Blok A 18, PT. IVOMAS TUNGGAL, Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa JULIANUS ZEBUA Als JULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
