Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-103/L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL bersama-sama dengan saksi M. FAIZAL Alias IJAL Bin HAMDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara PUJA (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di belakang Klenteng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang diambilnya, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengirim chat atau Direct Message melalui instagram Terdakwa dengan akun bernama PAPANZA CODET ke akun instagram anak korban Furqon Fauzi Hidayat Alias Furqon Bin Dayat Hidayat yang berisi Terdakwa meminta tolong kepada anak korban Furqon untuk menjemputnya di depan rumah untuk membantu Terdakwa agar diantar ke bengkel dengan alasan untuk mengambil sepeda motor milik teman saksi Galang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB anak korban Furqon mengajak Anak Korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto untuk menemani anak korban Furqon yang disetujui oleh Anak Korban Muhamad Radhika, sehingga Anak Korban Furqon Fauzi bersama anak korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto pergi berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2183 YW milik orang tua anak korban Muhammad Radhika Aditya menuju kerumah Terdakwa, karena tidak mengetahui alamat pasti rumah Terdakwa, anak korban Furgon kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan tidak mengetahui dimana lokasi rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan untuk menjemputnya saja didepan sebuah Cafe yang bernama Café Gadoca, selanjutnya tidak lama kemudian anak korban Furqon kembali menghubungi Terdakwa dengan Video Call bahwa anak korban Furqon bersama dengan anak korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto sudah berada di depan Cafe Gadoca, lalu anak korban Furqon menanyakan yang mana gang rumah Terdakwa sehingga Terdakwa mengarahkan anak korban Furqon menuju kerumah Terdakwa yang berada didalam sebuah gang. - - - Bahwa pada saat Terdakwa menunggu kedua anak korban tiba-tiba datang Saksi M. Faizal bersama dengan Saudara PUJA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian tidak lama kemudian kedua anak korban sudah sampai di depan rumah saksi Galang, yang mana sewaktu Terdakwa bersama dengan kedua anak korban hendak pergi kebengkel, tiba-tiba Saudara PUJA mengatakan “disini satu kau jal (maksudnya naik ke sepeda motor Furqon), dan anak korban Muhammad Radhika Aditya naik di atas sepeda motor sdr.PUJA, selanjutnya mereka pergi bersama-sama pergi kearah Jalan Raya Km-9 didaerah Perawang, sesampainya di Jalan Raya Km-9 Terdakwa berhenti ditempat sebuah gadai hp, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor untuk menggadaikan hpnya dengan harga gadainya sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu kedua Anak Korban, saksi Galang, Saudara Puja dan Saksi M. Faizal pergi ke Jalan Indah Kasih. Sesampai dijalan indah kasih Anak korban Muhammad Radhika Aditya turun dari sepeda motor untuk membeli rokok, setelah itu mereka pergi membeli nasi didepan Gang klenteng, selanjutnya Terdakwa, Saudara PUJA dan Saksi M. Faizal makan di pinggiran Jalan menuju klenteng, selesai makan, tiba-tiba Saudara PUJA mengatakan “itu anak tu foto-foto kita (sambil menunjuk ke arah anak korban Muhammad Radhika Aditya)” kemudian Saksi M. Faizal meminjam hp anak korban Furqon, lalu Saksi M. Faizal mengecek galeri hp anak korban furqon dan betul ada foto sdr, PUJA didalam galerinya yang mana didalam galeri tersebut Saudara PUJA sedang berada di tempat penggadaian Handphone Km-9, yang membuat Saudara PUJA emosi dan memarahi anak korban Furqon dengan mengatakan “kenapa kok bisa kau foto-fotoin aku” dan dijawab anak korban Furqon “untuk alasan dirumah nanti, kalau ditanya kenapa, awak bisa nunjukkan foto abang, agar gaek tidak bertanya-tanya aku dimana” dan Saudara PUJA tidak percaya alasan dari anak korban Furqon tersebut, kemudian Saudara PUJA bertanya terus dan tidak puas dengan jawaban dari anak korban Furqon, selanjutnya Saudara PUJA mengajak kedua anak korban ke atas arah Jalan klenteng sesampai dilokasi tepatnya di belakang klenteng, Saudara PUJA terus menerus bertanya tentang adanya fotonya di dalam galeri hp anak korban Furqon, namun karena jawaban anak korban Furqon kurang memuaskan membuat Saudara PUJA semakin emosi tiba-tiba Saudara Puja menampar anak korban Furqon sekali yang mengenai bibir anak korban Furqon, kemudian meninju tulang rusuk anak korban Furqon sebelah kanan sebanyak satu kali, dan kemudian Saudara Puja berpindah tempat dan mengatakan kepada anak korban Muhammad Radhika Aditya “kok diam-diam saja kau, sok-sok sok polos” dan Muhammad Radhika Aditya hanya diam saja kemudian Saudara Puja langsung menendang wajah Muhammad Radhika Aditya dengan menggunakan kakinya yang mengenai bibirnya bagian bawah, yang mana perbuatan tersebut disaksikan serta dibiarkan oleh Saksi M. Faizal dan saksi Galang. Kemudian Terdakwa meminjam handphone milik anak korban Furqon dengan alasan untuk membuka Aplikasi Facebook saat itu Terdakwa menunjukkan tulisan “INI KERETA YANG AWAK BILANG TU”sambil menunjukkan tulisan yang telah diketiknya dilayar handphone tersebut ke Saksi M. Faizal dan Saudara PUJA setelah itu Saksi M. Faizal mengatakan kepada Saudara PUJA “kek mana ini ja” dan Saudara PUJA tidak menjawab hanya memberi kode dengan menggerakkan rahang serta bulu matanya, selanjutnya Saudara PUJA mengatakan kepada Saksi M. Faizal “sabarla ki, kek mananya si riski lang”, dan dijawab Terdakwa “gak tahu la awak abang ini” kemudian Saudara PUJA mengatakan “tunggu bentar aku pergi beli minum” setelah menunggu sekitar 5 menit dikarenakan Saudara PUJA tidak kembali membeli air minum tersebut sehingga Saksi M. Faizal meminjam sepeda motor saksi Furqon dengan alasan “pinjam dulu motormu dek, mau lihat si puja dikedai” lalu Saksi M. Faizal membawa sepeda motor tersebut,dan meninggalkan kedua anak korban beserta Terdakwa dilokasi tersebut, setelah itu Saksi M. Faizal ketemu dengan Saudara PUJA di Jalan indah Kasih Simpang gang klenteng saat itu Saudara PUJA mengatakan “ bawakla si galang bang, nanti kalau aku lama disitu ditandai nanti hondaku sama Bmnya/platnya” lalu Saksi M. Faizal kembali lagi ke belakang klenteng, pada saat sampai di belakang klenteng kemudian Terdakwa masih main handphone milik saksi anak korban Furqon, belum sempat Saksi M. Faizal parkir sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa mengatakan “ayok bang, kawani isi dana sebentar bang” kemudian Terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan setelah naik, Terdakwa membuka jaket beserta sandalnya dan melemparkannya kearah kedua anak korban sambil mengatakan “ disitu ada kunci rumah didalam jaket tu, kalian jagain, awas kalau hilang kalian kutandai” setelah itu Saksi M. Faizal dan Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Muhammad Radhika Aditya sambil Terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone milik saksi Furqon, sesampai di simpang Gang, kemudian Saksi M. Faizal mengatakan “mana puja tadi” dan Terdakwa mengatakan “mana tahu aku”, dijawab Saksi M. Faizal mengatakan “itu dia diwarnet tu” kemudian Saksi M. Faizal dan Terdakwa pergi ke warnet menjumpai Saudara Puja, setelah itu terdakwa, saksi dan Saudara Puja pergi mengantar sepeda motor milik Saudara PUJA kerumahnya, setelah itu terdakwa, Saksi M. Faisal dan Saudara Puja membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2183 YW milik orang tua anak korban Muhammad Radhika Aditya berboncengan 3 (tiga) langsung pergi menuju ke kota Dumai dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. - - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS-Tlg/TU/X/2025/19 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. NURLENA AZIZAH pada tanggal 17 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban Laki-laki a.n.Muhammad Radhika Aditya dengan kesimpulan Terdapat luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm dan luka memar pada bibir bawah ukuran 1 cm x 0,5 cm. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FAIZAL Alias IJAL Bin HAMDAN bersama-sama dengan saksi M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL dan Saudara PUJA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisis BM 2183 YW dengan Nomor Rangka MH1JF117FK450932, Nomor Mesin JFJ1E1453 mengakibatkan Saksi Suwanto Bin Alm Nurdin mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah), serta mengambil 1 (satu) unit Hp merek Realme71 warna aurora green milik Anak Saksi Furqon mengakibatkan Anak Saksi Furqon mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. Faizal alias Ijal Bin Hamdan dan Saudara Puja (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) -----------

Atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL bersama-sama dengan Saksi M. Faizal M. FAIZAL Alias IJAL Bin HAMDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara PUJA (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di belakang Klenteng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- - - - Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengirim chat atau Direct Message melalui instagram Terdakwa dengan akun bernama PAPANZA CODET ke akun instagram anak korban Furqon Fauzi Hidayat Alias Furqon Bin Dayat Hidayat yang berisi Terdakwa meminta tolong kepada anak korban Furqon untuk menjemputnya di depan rumah untuk membantu Terdakwa agar diantar ke bengkel dengan alasan untuk mengambil sepeda motor milik teman saksi Galang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB anak korban Furqon mengajak Anak Korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto untuk menemani anak korban Furqon yang disetujui oleh Anak Korban Muhamad Radhika, sehingga Anak Korban Furqon Fauzi bersama anak korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto pergi berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2183 YW milik orang tua anak korban Muhammad Radhika Aditya menuju kerumah Terdakwa, karena tidak mengetahui alamat pasti rumah Terdakwa, anak korban Furgon kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan tidak mengetahui dimana lokasi rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan untuk menjemputnya saja didepan sebuah Cafe yang bernama Café Gadoca, selanjutnya tidak lama kemudian anak korban Furqon kembali menghubungi Terdakwa dengan Video Call bahwa anak korban Furqon bersama dengan anak korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto sudah berada di depan Cafe Gadoca, lalu anak korban Furqon menanyakan yang mana gang rumah Terdakwa sehingga Terdakwa mengarahkan anak korban Furqon menuju kerumah Terdakwa yang berada didalam sebuah gang. Bahwa pada saat Terdakwa menunggu kedua anak korban tiba-tiba datang Saksi M. Faizal bersama dengan Saudara PUJA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian tidak lama kemudian kedua anak korban sudah sampai di depan rumah saksi Galang, yang mana sewaktu Terdakwa bersama dengan kedua anak korban hendak pergi kebengkel, tiba-tiba Saudara PUJA mengatakan “disini satu kau jal (maksudnya naik ke sepeda motor Furqon), dan anak korban Muhammad Radhika Aditya naik di atas sepeda motor sdr.PUJA, selanjutnya mereka pergi bersama-sama pergi kearah Jalan Raya Km-9 didaerah Perawang, sesampainya di Jalan Raya Km-9 Terdakwa berhenti ditempat sebuah gadai hp, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor untuk menggadaikan hpnya dengan harga gadainya sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu kedua Anak Korban, saksi Galang, Saudara Puja dan Saksi M. Faizal pergi ke Jalan Indah Kasih. Sesampai dijalan indah kasih Anak korban Muhammad Radhika Aditya turun dari sepeda motor untuk membeli rokok, setelah itu mereka pergi membeli nasi didepan Gang klenteng, selanjutnya Terdakwa, Saudara PUJA dan Saksi M. Faizal makan di pinggiran Jalan menuju klenteng, selesai makan, tiba-tiba Saudara PUJA mengatakan “itu anak tu foto-foto kita (sambil menunjuk ke arah anak korban Muhammad Radhika Aditya)” kemudian Saksi M. Faizal meminjam hp anak korban Furqon, lalu Saksi M. Faizal mengecek galeri hp anak korban furqon dan betul ada foto sdr, PUJA didalam galerinya yang mana didalam galeri tersebut Saudara PUJA sedang berada di tempat penggadaian Handphone Km-9, yang membuat Saudara PUJA emosi dan memarahi anak korban Furqon dengan mengatakan “kenapa kok bisa kau foto-fotoin aku” dan dijawab anak korban Furqon “untuk alasan dirumah nanti, kalau ditanya kenapa, awak bisa nunjukkan foto abang, agar gaek tidak bertanya-tanya aku dimana” dan sepertinya Saudara PUJA tidak percaya alasan dari anak korban Furqon tersebut, kemudian PUJA bertanya terus dan tidak puas dengan jawaban dari anak korban Furqon, selanjutnya Saudara PUJA mengajak kedua anak korban ke atas arah Jalan klenteng sesampai dilokasi tepatnya di belakang klenteng, Saudara PUJA terus menerus bertanya tentang adanya fotonya di dalam galeri hp anak korban Furqon, namun karena jawaban anak korban Furqon kurang memuaskan membuat Saudara PUJA semakin emosi tiba-tiba Saudara Puja menampar anak korban Furqon sekali yang mengenai bibir anak korban Furqon, kemudian meninju tulang rusuk anak korban Furqon sebelah kanan sebanyak satu kali, dan kemudian Saudara Puja berpindah tempat dan mengatakan kepada anak korban Muhammad Radhika Aditya “kok diam-diam saja kau, sok-sok sok polos” dan Muhammad Radhika Aditya hanya diam saja kemudian Saudara Puja langsung menendang wajah Muhammad Radhika Aditya dengan menggunakan kakinya yang mengenai bibirnya bagian bawah, yang mana perbuatan tersebut disaksikan serta dibiarkan oleh Saksi M. Faizal dan saksi Galang. - - Kemudian Terdakwa meminjam handphone milik anak korban Furqon dengan alasan untuk membuka Aplikasi Facebook saat itu GALANG menunjukkan tulisan “INI KERETA YANG AWAK BILANG TU”sambil menunjukkan tulisan yang telah diketiknya dilayar handphone tersebut ke Saksi M. Faizal dan Saudara PUJA setelah itu Saksi M. Faizal mengatakan kepada Saudara PUJA “kek mana ini ja” dan Saudara PUJA tidak menjawab hanya memberi kode dengan menggerakkan rahang serta bulu matanya, selanjutnya Saudara PUJA mengatakan kepada Saksi M. Faizal “sabarla ki, kek mananya si riski lang”, dan dijawab Terdakwa “gak tahu la awak abang ini” kemudian Saudara PUJA mengatakan “tunggu bentar aku pergi beli minum” setelah menunggu sekitar 5 menit dikarenakan Saudara PUJA tidak kembali membeli air minum tersebut sehingga Saksi M. Faizal meminjam sepeda motor saksi Furqon dengan alasan “pinjam dulu motormu dek, mau lihat si puja dikedai” lalu Saksi M. Faizal membawa sepeda motor tersebut,dan meninggalkan kedua anak korban beserta Terdakwa dilokasi tersebut, setelah itu Saksi M. Faizal ketemu dengan Saudara PUJA di Jalan indah Kasih Simpang gang klenteng saat itu Saudara PUJA mengatakan “ bawakla si galang bang, nanti kalau aku lama disitu ditandai nanti hondaku sama Bmnya/platnya” lalu Saksi M. Faizal kembali lagi ke belakang klenteng, pada saat sampai di belakang klenteng kemudian Terdakwa masih main handphone milik saksi anak korban Furqon, belum sempat Saksi M. Faizal parkir sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa mengatakan “ayok bang, kawani isi dana sebentar bang” kemudian Terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan setelah naik, Terdakwa membuka jaket beserta sandalnya dan melemparkannya kearah kedua anak korban sambil mengatakan “ disitu ada kunci rumah didalam jaket tu, kalian jagain, awas kalau hilang kalian kutandai” setelah itu Saksi M. Faizal dan Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Muhammad Radhika Aditya sambil Terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone milik saksi Furqon, sesampai di simpang Gang, kemudian Saksi M. Faizal mengatakan “mana puja tadi” dan Terdakwa mengatakan “mana tahu aku”, dijawab Saksi M. Faizal mengatakan “itu dia diwarnet tu” kemudian Saksi M. Faizal dan Terdakwa pergi ke warnet menjumpai Saudara Puja, setelah itu terdakwa, saksi dan Saudara Puja pergi mengantar sepeda motor milik Saudara PUJA kerumahnya, setelah itu terdakwa, Saksi M. Faisal dan Saudara Puja membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2183 YW milik orang tua anak korban Muhammad Radhika Aditya berboncengan 3 (tiga) langsung pergi menuju ke kota Dumai dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FAIZAL Alias IJAL Bin HAMDAN bersama-sama dengan saksi M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL dan Saudara PUJA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisis BM 2183 YW dengan Nomor Rangka MH1JF117FK450932, Nomor Mesin JFJ1E1453 mengakibatkan Saksi Suwanto Bin Alm Nurdin mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah), serta mengambil 1 (satu) unit Hp merek Realme71 warna aurora green milik Anak Saksi Furqon mengakibatkan Anak Saksi Furqon mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

Atau

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL bersama-sama dengan saksi M. FAIZAL Alias IJAL Bin HAMDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara PUJA (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di belakang Klenteng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Saksi M. Faizal dengan cara sebagai berikut :-------------------------

- - - Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengirim chat atau Direct Message melalui instagram Terdakwa dengan akun bernama PAPANZA CODET ke akun instagram anak korban Furqon Fauzi Hidayat Alias Furqon Bin Dayat Hidayat yang berisi Terdakwa meminta tolong kepada anak korban Furqon untuk menjemputnya di depan rumah untuk membantu Terdakwa agar diantar ke bengkel dengan alasan untuk mengambil sepeda motor milik teman saksi Galang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB anak korban Furqon mengajak Anak Korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto untuk menemani anak korban Furqon yang disetujui oleh Anak Korban Muhamad Radhika, sehingga Anak Korban Furqon Fauzi bersama anak korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto pergi berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2183 YW milik orang tua anak korban Muhammad Radhika Aditya menuju kerumah saksi Galang, karena tidak mengetahui alamat pasti rumah saksi Galang, anak korban Furgon kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan tidak mengetahui dimana lokasi rumah saksi Galang, kemudian Terdakwa mengatakan untuk menjemputnya saja didepan sebuah Cafe yang bernama Café Gadoca, selanjutnya tidak lama kemudian anak korban Furqon kembali menghubungi Terdakwa dengan Video Call, bahwa anak korban Furqon bersama dengan anak korban Muhammad Radhika Aditya Bin Suwanto sudah berada di depan Cafe Gadoca, lalu anak korban Furqon menanyakan yang mana gang rumah saksi Galang, kemudian Terdakwa mengarahkan anak korban Furqon menuju kerumah Terdakwa yang berada didalam sebuah gang. Bahwa pada saat Terdakwa menunggu kedua anak korban tiba-tiba datang Saksi M. Faizal bersama dengan Saudara PUJA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tidak lama kemudian kedua anak korban sudah sampai di depan rumah saksi Galang, yang mana sewaktu Terdakwa bersama dengan kedua anak korban hendak pergi kebengkel, tiba-tiba Saudara PUJA mengatakan “disini satu kau jal (maksudnya naik ke sepeda motor Furqon), dan anak korban Muhammad Radhika Aditya naik di atas sepeda motor sdr.PUJA, selanjutnya mereka pergi bersama-sama pergi kearah Jalan Raya Km-9 didaerah Perawang, sesampainya di Jalan Raya Km-9 Terdakwa berhenti ditempat sebuah gadai hp, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor untuk menggadaikan hpnya dengan harga gadainya sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu kedua Anak Korban, saksi Galang, Saudara Puja dan Saksi M. Faizal pergi ke Jalan Indah Kasih. Sesampai dijalan indah kasih Anak korban Muhammad Radhika Aditya turun dari sepeda motor untuk membeli rokok, dan setelah rokok dibeli setelah itu mereka pergi membeli nasi didepan Gang klenteng, selanjutnya saksi Galang, Saudara PUJA dan Saksi M. Faizal makan di pinggiran Jalan menuju klenteng, selesai makan, tiba-tiba Saudara PUJA mengatakan “itu anak tu foto-foto kita (sambil menunjuk ke arah anak korban Muhammad Radhika Aditya)” kemudian Saksi M. Faizal meminjam hp anak korban Furqon, lalu Saksi M. Faizal mengecek galeri hp anak korban furqon dan betul ada foto sdr, PUJA didalam galerinya yang mana didalam galeri tersebut Saudara PUJA sedang berada di tempat penggadaian Handphone Km 9, yang membuat Saudara PUJA emosi dan memarahi anak korban Furqon dengan mengatakan “kenapa kok bisa kau foto-fotoin aku” dan dijawab anak korban Furqon “untuk alasan dirumah nanti, kalau ditanya kenapa, awak bisa nunjukkan foto abang, agar gaek tidak bertanya-tanya aku dimana” dan sepertinya Saudara PUJA tidak percaya alasan dari anak korban Furqon tersebut, kemudian PUJA bertanya terus dan tidak puas dengan jawaban dari anak korban Furqon, selanjutnya Saudara PUJA mengajak kedua anak korban ke atas arah Jalan klenteng sesampai dilokasi tepatnya di belakang klenteng, Saudara PUJA terus menerus bertanya tentang adanya fotonya di dalam galeri hp anak korban Furqon, namun karena jawaban anak korban Furqon kurang memuaskan membuat Saudara PUJA semakin emosi tiba-tiba Saudara Puja menampar anak korban Furqon sekali yang mengenai bibir anak korban Furqon, kemudian meninju tulang rusuk anak korban Furqon sebelah kanan sebanyak satu kali, dan kemudian Saudara Puja berpindah tempat dan mengatakan kepada anak korban Muhammad Radhika Aditya “kok diam-diam saja kau, sok-sok sok polos” dan Muhammad Radhika Aditya hanya diam saja kemudian Saudara Puja langsung menendang wajah Muhammad Radhika Aditya dengan menggunakan kakinya yang mengenai bibirnya bagian bawah, yang mana perbuatan tersebut disaksikan serta dibiarkan oleh Saksi M. Faizal dan saksi Galang. - - Kemudian Terdakwa meminjam handphone milik anak korban Furqon dengan alasan untuk membuka Aplikasi Facebook saat itu GALANG menunjukkan tulisan “INI KERETA YANG AWAK BILANG TU”sambil menunjukkan tulisan yang telah diketiknya dilayar handphone tersebut ke Saksi M. Faizal dan Saudara PUJA setelah itu Saksi M. Faizal mengatakan kepada Saudara PUJA “kek mana ini ja” dan Saudara PUJA tidak menjawab hanya memberi kode dengan menggerakkan rahang serta bulu matanya, selanjutnya Saudara PUJA mengatakan kepada Saksi M. Faizal “sabarla ki, kek mananya si riski lang”, dan dijawab Terdakwa “gak tahu la awak abang ini” kemudian Saudara PUJA mengatakan “tunggu bentar aku pergi beli minum” setelah menunggu sekitar 5 menit dikarenakan Saudara PUJA tidak kembali membeli air minum tersebut Saksi M. Faizal meminjam sepeda motor saksi Furqon dengan alasan “pinjam dulu motormu dek, mau lihat si puja dikedai” lalu Saksi M. Faizal membawa sepeda motor tersebut,dan meninggalkan kedua anak korban beserta Terdakwa dilokasi tersebut, setelah itu Saksi M. Faizal ketemu dengan Saudara PUJA di Jalan indah Kasih Simpang gang klenteng saat itu Saudara PUJA mengatakan “ bawakla si galang bang, nanti kalau aku lama disitu ditandai nanti hondaku sama Bmnya/platnya” lalu Saksi M. Faizal kembali lagi ke belakang klenteng, pada saat sampai di belakang klenteng kemudian Terdakwa masih main handphone milik saksi anak korban Furqon, belum sempat Saksi M. Faizal parkir sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa mengatakan “ayok bang, kawani isi dana sebentar bang” kemudian Terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan setelah naik, Terdakwa membuka jaket beserta sandalnya dan melemparkannya kearah kedua anak korban sambil mengatakan “ disitu ada kunci rumah didalam jaket tu, kalian jagain, awas kalau hilang kalian kutandai” setelah itu Saksi M. Faizal dan Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Muhammad Radhika Aditya sambil Terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone milik saksi Furqon, sesampai di simpang Gang, kemudian Saksi M. Faizal mengatakan “mana puja tadi” dan Terdakwa mengatakan “mana tahu aku”, dijawab Saksi M. Faizal mengatakan “itu dia diwarnet tu” kemudian Saksi M. Faizal dan Terdakwa pergi ke warnet menjumpai Saudara Puja, setelah itu terdakwa, saksi dan Saudara Puja pergi mengantar sepeda motor milik Saudara PUJA kerumahnya, setelah itu terdakwa, Terdakwa dan Saudara Puja membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 2183 YW milik orang tua anak korban Muhammad Radhika Aditya berboncengan 3 (tiga) langsung pergi menuju ke kota Dumai dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FAIZAL Alias IJAL Bin HAMDAN bersama-sama dengan saksi M. GALANG MAULANA Alias GALANG Alias GELENG Bin NOVAL dan Saudara PUJA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisis BM 2183 YW dengan Nomor Rangka MH1JF117FK450932, Nomor Mesin JFJ1E1453 mengakibatkan Saksi Suwanto Bin Alm Nurdin mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah), serta mengambil 1 (satu) unit Hp merek Realme71 warna aurora green milik Anak Saksi Furqon mengakibatkan Anak Saksi Furqon mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88