Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
104/Pid.C/2025/PN Sak CHRISTIAN SILITONGA HERDIANTO Als HERDI Bin NIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/995/VIII/RES.1.24/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIAN SILITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANTO Als HERDI Bin NIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. HERDIANTO Dkk benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 26 (dua Puluh enam) janjang buah kelapa sawit milik ke Sdri. GLORIA RIAHTA SINULINGGA yang dilakukan oleh HERDIANTO Dkk, yang diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira Pukul 05.00 WIB di Puncak RT 001 RW 004 Desa Sei Gondang Kec. Kandis Kab. Siak. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88