| Dakwaan |
KESATU
- Bahwa Terdakwa ELTON DEVIS PURBA Als DEVIS pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, RT 001 / RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB sdr. RUDIANTO (masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Balam Km12, Bangko Jaya, Dusun Sepakat, RT 001 / RW 001, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dan mengajak Terdakwa untuk menemani sdr. RUDIANTO mengambil narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut, lalu Terdakwa pergi bersama sdr. RUDIANTO ke Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tersebut menggunakan mobil milik sdr. RUDIANTO. Selanjutnya setibanya di Kecamatan Tanjung Balai, Terdakwa melihat sdr. RUDIANTO menjumpai seseorang, dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah tas warna biru berisikan narkotika jenis sabu dan sdr. RUDIANTO menerima tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. RUDIANTO pergi kesebuah penginapan di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tersebut, lalu di penginapan tersebut sdr. RUDIANTO menyerahkan 1 (satu) buah tas warna biru berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk memberikan tas tersebut kepada sdr. GELENG (masuk dalam daftar pencarian orang) di Pasar Minggu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sambil sdr. RUDIANTO menyerahkan nomor whatsapp sdr. GELENG, lalu Sdr Rudianto menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk onkos transportasi dan biaya makan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa pergi ke loket Bus Bintang Utara yang berada di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan sekira pukul 22.00 WIB Bus mulai jalan dari Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan menuju ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 06.10 WIB Terdakwa tiba di loket Bus Bintang Utara yang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, RT 001 / RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu Terdakwa menghubungi sdr. GELENG dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui lokasi Pasar Malam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sehingga Terdakwa menyampaikan kepada sdr. GELENG kalau ia menunggu di loket Bus Bintang Utara yang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, RT 001 / RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING dan Saksi STEN LOURENCIUS HUTABARAT (keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Siak) melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, dan melihat Terdakwa yang berada di depan loket Bus Bintang Utara dengan gerakan mencurigakan. Kemudian Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING dan Saksi STEN LOURENCIUS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo;
- 1 (satu) buah kotak rokok malboro merah;
- 1 (satu) plastik hitam;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) buah tas warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa disuruh oleh sdr RUDIANTO untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepasa Sdr Geleng dengan Sdr RUDIANTO telah memberikan uang transportasi dan makan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). sehingga Narkotika jenis sabu tersebut berada dibawah penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 05/BB/I/14329.00/2026 pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.Ikom selaku Penaksir dan Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,55 (dua ratus satu koma lima lima) gram dan berat bersih 197,83 (seratus sembilan puluh tujuh koma delapan tiga) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0159/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap :
- 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram dan diberi nomor barang bukti 0233/2026/NNF;
- 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram dan diberi nomor barang bukti 0234/2026/NNF;
- 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram dan diberi nomor barang bukti 0225/2026/NNF;
Dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang.-----------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ELTON DEVIS PURBA Als DEVIS pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, RT 001 / RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, RT 001 / RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING dan Saksi STEN LOURENCIUS HUTABARAT (keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Siak) melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 81, dan melihat Terdakwa yang berada di depan loket Bus Bintang Utara dengan gerakan mencurigakan. Kemudian Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING dan Saksi STEN LOURENCIUS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo;
- 1 (satu) buah kotak rokok malboro merah;
- 1 (satu) plastik hitam;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) buah tas warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawah penguasaan Terdakwa yang didapat dari sdr. RUDIANTO. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 05/BB/I/14329.00/2026 pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.Ikom selaku Penaksir dan Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,55 (dua ratus satu koma lima lima) gram dan berat bersih 197,83 (seratus sembilan puluh tujuh koma delapan tiga) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0159/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap :
- 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram dan diberi nomor barang bukti 0233/2026/NNF;
- 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram dan diberi nomor barang bukti 0234/2026/NNF;
- 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) hungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram dan diberi nomor barang bukti 0225/2026/NNF;
- Dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |