Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
67/Pid.C/2026/PN Sak RIYAN JANI SITOHANG FIRMAN SUPARJO.L. TAMBA Als PARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/836/XI/RES.1.8./2026/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIYAN JANI SITOHANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SUPARJO.L. TAMBA Als PARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian berupa 2 (Dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. AIP-TSE (Aneka Inti Persada) diketahui terjadi di Pos Palang Utama Divisi I PT. AIP-TSE (Aneka Intipersada) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026 sekira pukul 13.20 Wib yang dilakukan oleh Tersangka FIRMAN SUPARJO.L. TAMBA Als PARJO terhadap korban PT. AIP-TSE yang mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp. 176.015 (seratus tujuh puluh enam lima belas rupiah);;
  2. Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88