| Petitum |
B. PETITUM
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah secara hukum surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani sebanyak 10 jemaat pada tanggal 01 april 2025;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk tidak menggunakan nama dan logo GBI cabang dari GBI JPS 22 JAKARTA;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 510.090.000,-(Lima ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dan membayar kerugian Immaterill sejumlah Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian immaterill sejumlah Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari apabila Para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Penggugat secara terbuka di publik dan media kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |