Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H SUNARDI Als. SUNARDI bin Alm. M. SUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 391/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4030/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Als. SUNARDI bin Alm. M. SUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SUNARDI Als SUNARDI bin Alm. M. SUM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau masuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Tengah RT.001 RW. 001, Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang beristirahat dan akan tidur di warung yang sudah tidak digunakan yang berada di daerah Kecamatan Merempan Hilir dan memiliki niat untuk melakukan pencurian di daerah Kampung Tengah RT. 001 RW. 001, Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo menuju Kampung Tengah RT. 001 RW. 001 Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan pada saat Terdakwa sedang keliling menggunakan sepeda motor di sekitaran masjid lalu Terdakwa melihat salah satu masjid dalam keadaan tidak ada orang, kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian kotak infaq yang berada di dalam Masjid An-nur, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba di masjid dan masuk ke dalam masjid melalui pintu samping yang sedang tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci.
  • Selanjutnya Terdakwa mencari alat di sekitaran masjid yang dapat digunakan untuk membuka gembok pada kotak infaq yang berada pada shaf perempuan dan menemukan 1 (satu) batang kawat dengan ukuran panjang 30 cm yang digunakan untuk mengukur kotak infaq guna mengetahui apakah di dalamnya berisi uang atau tidak. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa di dalam kotak infaq tersebut berisi uang lalu Terdakwa mencari barang yang dapat digunakan untuk merusak gembok pada kotak infaq tersebut dan menemukan 1 (satu) buah grandel kunci pintu yang berada di dalam masjid, lalu Terdakwa melepaskan grandel kunci yang terpasang pada pintu dan merusak gembok pada kotak infaq menggunakan grandel kunci pintu tersebut. Setelah Terdakwa berhasil membuka kotak infaq tersebut dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam kotak infaq, lalu Terdakwa beralih ke kotak infaq yang berada di shaf laki-laki dan melakukan aksi pencurian dengan merusak menggunakan cara dan alat yang sama.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq Masjid An-nur.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil uang dan merusak kotak infaq Masjid An-nur.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengambil uang di dalam kotak infaq Masjid An-nur dengan jumlah kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa SUNARDI Als SUNARDI bin Alm. M. SUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SUNARDI Als SUNARDI bin Alm. M. SUM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau masuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Tengah RT.001 RW. 001, Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang beristirahat dan akan tidur di warung yang sudah tidak digunakan yang berada di daerah Kecamatan Merempan Hilir dan memiliki niat untuk melakukan pencurian di daerah Kampung Tengah RT. 001 RW. 001 Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo menuju Kampung Tengah RT. 001 RW. 001 Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan pada saat Terdakwa sedang keliling menggunakan sepeda motor di sekitaran masjid lalu Terdakwa melihat salah satu masjid dalam keadaan tidak ada orang, kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian kotak infaq yang berada di dalam Masjid An-nur, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba di masjid dan masuk ke dalam masjid melalui pintu samping yang sedang tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci.
  • Selanjutnya Terdakwa mencari alat di sekitaran masjid yang dapat digunakan untuk membuka gembok pada kotak infaq yang berada pada shaf perempuan dan menemukan 1 (satu) batang kawat dengan ukuran panjang 30 cm yang digunakan untuk mengukur kotak infaq guna mengetahui apakah di dalamnya berisi uang atau tidak. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa di dalam kotak infaq tersebut berisi uang lalu Terdakwa mengambil seluruh uang yang ada di dalam kotak infaq dan disimpan di dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa beralih ke kotak infaq yang berada di shaf laki-laki dan melakukan aksi pencurian dengan cara dan alat yang sama.
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq Masjid An-nur.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil uang dan merusak kotak infaq Masjid An-nur.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengambil uang di dalam kotak infaq Masjid An-nur dengan jumlah kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa SUNARDI Als SUNARDI bin Alm. M. SUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88