Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
JUNI KANDI Als. JUNI bin JUNI PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-909/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI KANDI Als. JUNI bin JUNI PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JUNI KANDI Als JUNI Bin JUNI PENDI pada hari Minggu tanggal 28 November 2025, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jalan Sultan Ismail RT 021 RW 006 Desa/Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Tengku Maznah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah kos pergi menuju Taman Tengku Syarif Fahaminah. Sesampainya di taman tersebut, Terdakwa duduk sambil bermain handphone hingga larut malam. Kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa meninggalkan Taman Tengku Syarif Fahaminah dengan maksud untuk kembali ke kos tempat tinggalnya.

- Bahwa selanjutnya pada saat berada di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Sultan Ismail RT 021 RW 006 Desa/Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Terdakwa melihat rumah milik Saksi Tengku Maznah yang pada bagian terasnya terparkir 4 (empat) unit sepeda motor. Melihat hal tersebut kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir di teras rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi Tengku Maznah tersebut dan melihat 1 (satu) unit kamera CCTV, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kain yang sedang tergantung di teras rumah lalu menutup kamera CCTV tersebut dengan kain agar perbuatan Terdakwa tidak terekam.

- Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis scooter merek Honda Scoopy warna putih–beige dengan Nomor Polisi BM 6521 YQ, tahun pembuatan 2012 dengan nomor rangka MH1JF6118CK373450 dan nomor mesin JF61E-1368080, yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian membawa sepeda motor tersebut dari teras rumah dengan cara didorong sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah tersebut. - Bahwa Terdakwa kemudian cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci motor merek Honda milik Terdakwa yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa dari rumah kosnya hingga sepeda motor tersebut dapat menyala. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah Merempan Hulu tepatnya ke rumah Saudara Putra (DPO) dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Tengku Maznah.

- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang tidak dikenal oleh Terdakwa (DPO), kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis scooter merek Honda Scoopy warna putih–beige dengan Nomor Polisi BM 6521 YQ, tahun pembuatan 2012, dengan nomor rangka MH1JF6118CK373450 dan nomor mesin JF61E-1368080 untuk digadaikan dengan harga sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) minggu, namun setelah jangka waktu tersebut berlalu Terdakwa tidak menebus kembali sepeda motor tersebut, melainkan menjual sepeda motor tersebut kepada perempuan yang tidak dikenal tersebut dengan tambahan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke dalam rumah Saksi Tengku Maznah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis scooter merek Honda Scoopy warna putih– beige dengan Nomor Polisi BM 6521 YQ, tahun pembuatan 2012, dengan nomor rangka MH1JF6118CK373450 dan nomor mesin JF61E-1368080 milik Saksi Tengku Maznah. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Tengku Maznah mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa JUNI KANDI Als JUNI Bin JUNI PENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JUNI KANDI Als JUNI Bin JUNI PENDI pada hari Minggu tanggal 28 November 2025, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jalan Sultan Ismail RT 021 RW 006 Desa/Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Tengku Maznah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah kos pergi menuju Taman Tengku Syarif Fahaminah. Sesampainya di taman tersebut, Terdakwa duduk sambil bermain handphone hingga larut malam. Kemudian sekira pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa meninggalkan Taman Tengku Syarif Fahaminah dengan maksud untuk kembali ke kos tempat tinggalnya.

- Bahwa selanjutnya pada saat berada di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Sultan Ismail RT 021 RW 006 Desa/Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Terdakwa melihat rumah milik Saksi Tengku Maznah yang pada bagian terasnya terparkir 4 (empat) unit sepeda motor. Melihat hal tersebut kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir di teras rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi Tengku Maznah tersebut dan melihat 1 (satu) unit kamera CCTV, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kain yang sedang tergantung di teras rumah lalu menutup kamera CCTV tersebut dengan kain agar perbuatan Terdakwa tidak terekam.

- Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis scooter merek Honda Scoopy warna putih–beige dengan Nomor Polisi BM 6521 YQ, tahun pembuatan 2012 dengan nomor rangka MH1JF6118CK373450 dan nomor mesin JF61E-1368080, yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian membawa sepeda motor tersebut dari teras rumah dengan cara didorong sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah tersebut. - Bahwa Terdakwa kemudian cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci motor merek Honda milik Terdakwa yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa dari rumah kosnya hingga sepeda motor tersebut dapat menyala. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah Merempan Hulu tepatnya ke rumah Saudara Putra (DPO) dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Tengku Maznah.

- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang tidak dikenal oleh Terdakwa (DPO), kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis scooter merek Honda Scoopy warna putih–beige dengan Nomor Polisi BM 6521 YQ, tahun pembuatan 2012, dengan nomor rangka MH1JF6118CK373450 dan nomor mesin JF61E-1368080 untuk digadaikan dengan harga sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) minggu, namun setelah jangka waktu tersebut berlalu Terdakwa tidak menebus kembali sepeda motor tersebut, melainkan menjual sepeda motor tersebut kepada perempuan yang tidak dikenal tersebut dengan tambahan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke dalam rumah Saksi Tengku Maznah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis scooter merek Honda Scoopy warna putih– beige dengan Nomor Polisi BM 6521 YQ, tahun pembuatan 2012, dengan nomor rangka MH1JF6118CK373450 dan nomor mesin JF61E-1368080 milik Saksi Tengku Maznah. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Tengku Maznah mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa JUNI KANDI Als JUNI Bin JUNI PENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88