Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 9 Mei tahun 2022 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 yang luasnya 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Jalan No Kavling -;
- Selatan dengan Muhammad Nurul Huda No Kavling 436;
- Timur dengan Muhtaha No Kavling 402;
- Barat dengan Sugito No Kavling 404.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Jalan No Kavling -;
- Selatan dengan Muhammad Nurul Huda No Kavling 436;
- Timur dengan Muhtaha No Kavling 402;
- Barat dengan Sugito No Kavling 404.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |