| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. YUNUS SADRI,Dkk diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 21/22 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka YUNUS SADRI, Dkk, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/09/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 23 Februari 2026. |