INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Sak | 1.MHD RASYID 2.YANI RIA ZEBUA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Sak | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | - Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti dan menambahkan nama anak Para Pemohon dar1 nama NADHIFAH HASNA AZKADINA menjadi nama NADHIFA AZKADINA;
- Memerintahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tualang untuk merubah Nama Anak ketiga Para Pemohon dan membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak ketiga Para Pemohon Nomor : 1408-LU-06082021-0005;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |