Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2026/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI MARDIFO TELAUMBANUA Als DIFON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/35/II/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIFO TELAUMBANUA Als DIFON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. MARDIFO TELAUMBANUA Als DIFON diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OF Blok 27 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/01/I/2025/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 30 Januari 2026

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88