| Dakwaan |
?Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO (dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok C 14 Divisi I PT.AIP (Aneka Inti Persada)- APE (Aneka Persada Estate) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) bersama dengan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO berangkat dari Perawang menuju rumah orang tua Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO yang berada di Pondok I PT.Aneka Inti Persada (Aneka Inti Persada), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, untuk meminta beras milik orang tua Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam milik teman Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO.
- Bahwa dalam pertengahan perjalanan tersebut tepatnya di Blok C 14 Divisi I PT.Aneka Inti Persada (Aneka Inti Persada)- APE (Aneka Persada Estate) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, Terdakwa MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) bersama dengan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO melihat adanya aktivitas panen buah kelapa sawit lalu Terdakwa mengajak Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut kemudian disetujui oleh Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO untuk mengambil beras.
- Bahwa setelah mengambil beras dari rumah orang Tua Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO kemudian Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO pergi kembali ke Blok C 14 Divisi I PT.Aneka Inti Persada (AIP)- APE (Aneka Persada Estate) Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setibanya di lokasi Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO langsung mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panen satu persatu lalu di angkat ke atas sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO meletakkan buah kelapa sawit tersebut di TPH (Tempat Penampungan Hasil) hingga berjumlah 12 (dua belas) buah tandan kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO juga mengutip buah berondolan kelapa sawit satu persatu lalu dimasukan ke dalam karung yang sudah Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bawa hingga berjumlah 4 (empat) kangung berondolan buah kelapa sawit kemudian meletakkan di TPH. Bahwa setelah meletakkan buah dan berondolan kelapa sawit tersebut di TPH (Tempat Penampungan Hasil), Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO kembali ke Perawang untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver milik Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diletakkan di TPH tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO kembali ke TPH (Tempat Penampungan Hasil) Blok C 14 Divisi I PT.Aneka Inti Persada (Aneka Inti Persada)- APE (Aneka Persada Estate) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak tempat Terdakwa meletakkan 12 (dua belas) buah tandan kelapa sawit dan 4 (empat) karung brondolan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO memindahkan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 4 (empat) karung berisi brondolan tersebut ke dalam bagasi belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya Para Terdakwa keluar dari lokasi PT. AIP dengan menggunakan mobil tersebut dan melewati palang pertama tanpa dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan. Namun pada palang kedua, yaitu Palang Utama Teluk Siak Estate PT. AIP (Aneka Intipersada), Para Terdakwa diberhentikan oleh petugas keamanan yaitu Saksi TAMALI Bin Alm. WARDOYO untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas keamanan menemukan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 4 (empat) karung berisi brondolan di dalam bagasi mobil yang dikendarai oleh Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa diamankan oleh petugas keamanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 4 (empat) karung berisi brondolan adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah yaitu PT.Aneka Inti Persada;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO mengakibatkan PT.Aneka Inti Persada mengalami kerugian Rp. 2939.862 (dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
|