Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.B/2025/PN Sak | FAISAL ZHAFIR, S.H. | GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1987/L.4.17/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA --------- Bahwa terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO bersama-sama dengan Anak SAMUEL FRANSISCO LIMBONG Als. MUEL pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Simpang 8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Gedung Putih Cafe Black Sweet, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan Terang-Terangan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Jika Ia Dengan Sengaja Menghancurkan Barang Atau Jika Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Luka – Luka” kepada saksi GEMA PUTRA SIMAMORA dan saksi EFFENDI SIMAMORA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------ ---------Perbuatan terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO bersama-sama dengan Anak SAMUEL FRANSISCO LIMBONG Als. MUEL sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana.-----------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO bersama-sama dengan Anak SAMUEL FRANSISCO LIMBONG Als. MUEL pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Simpang 8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Gedung Putih Cafe Black Sweet, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan penganiayaan” kepada saksi GEMA PUTRA SIMAMORA dan saksi EFFENDI SIMAMORA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------- ---------Perbuatan terdakwa GLORIANTO MARPAUNG Als ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |