Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ARISTON SIAGIAN Alias PAK ANITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2674//L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISTON SIAGIAN Alias PAK ANITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

--------- Bahwa Terdakwa ARISTON SIAGIAN Alias PAK ANITA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara YUDA (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Minas Camp/Batch Plant Area 1 PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa meminta Saudara YUDA untuk mengantar Terdakwa ke Yard Off PT. PHR Kelurahan Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian setibanya di lokasi tersebut Saudara YUDA pergi meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dodos bergagang fiber, 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu, dan 1 (satu) buah gergaji besi yang sebelumnya sudah Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa pergi menuju tiang listrik yang berada di lokasi tersebut lalu menggali tanah bekas galian menggunakan 1 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI SIAK Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Mempura, Kabupaten Siak 28773 Telp. (0764) 322022. Fax. (0764) 322022 http://kejari-siak.kejaksaan.go.id/ “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Nama Lengkap : ARISTON SIAGIAN Alias PAK ANITA Nomor Identitas : 1408032011970002 Tempat Lahir : Minas Umur / Tgl. Lahir : 28 Tahun / 20 November 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Simpang Perawang RT. 003 RW. 007, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau A g a m a : Kristen Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SMA/Sederajat (Tidak Tamat) 2 (satu) buah dodos bergagang fiber dengan kedalaman kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter, kemudian Terdakwa mengeluarkan tanah dari lubang tiang listrik tersebut menggunakan 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan ukuran kurang lebih 23 (dua puluh tiga) sentimeter, selanjutnya Terdakwa mengambil kabel yang berada di bawah tanah tersebut lalu memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi hingga terputus, kemudian Terdakwa menarik kabel yang sudah terputus tersebut melalui kotak yang berada di atas tiang listrik lalu Terdakwa membagi kabel tersebut menjadi 11 (sebelas) potongan kabel tembaga, selanjutnya Terdakwa memasukkan 11 (sebelas) potongan kabel tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung goni dengan cara digulung, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara YUDA dengan tujuan meminta Saudara YUDA untuk menjemput Terdakwa di tempat Saudara YUDA mengantar Terdakwa tepatnya di Yard Off PT. PHR Kelurahan Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi YOGI APRINARDI bersama-sama dengan Saksi ABDUL RAHIM bin TAHERMAN melakukan patroli di Area 1 Batch Palm PT. PHR Desa Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak melihat kabel yang berada di dalam travo tiang listrik telah dirusak atau dilakukan pembongkaran, kemudian Saksi YOGI dan Saksi ABDUL RAHIM melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Area Cordinator, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Saksi YOGI bersama-sama dengan Saksi ABDUL RAHIM melihat Terdakwa bersama dengan Saudara YUDA sedang melewati lokasi kejadian, kemudian Saksi YOGI dan Saksi ABDUL RAHIM memberhentikan Terdakwa yang sedang bersama dengan Saudara YUDA, namun pada saat dilakukan pengamanan Saudara YUDA berhasil melarikan diri, selanjutnya ditemukan 11 (sebelas) potong kabel beserta barang bukti lainnya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 11 (sebelas) potong gulungan kabel tembaga, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas selaku korban. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.100.431.496,- (seratus juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA 

--------- Bahwa Terdakwa ARISTON SIAGIAN Alias PAK ANITA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Minas Camp/Batch Plant Area 1 PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa meminta Saudara YUDA (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengantar Terdakwa ke Yard Off PT. PHR Kelurahan Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian setibanya di lokasi tersebut Saudara YUDA pergi meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dodos bergagang fiber, 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu, dan 1 (satu) buah gergaji besi yang sebelumnya sudah Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa pergi menuju tiang listrik yang berada di lokasi tersebut lalu menggali tanah bekas galian menggunakan 1 (satu) buah dodos bergagang fiber dengan kedalaman kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter, kemudian Terdakwa mengeluarkan tanah dari lubang tiang listrik tersebut menggunakan 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan 3 ukuran kurang lebih 23 (dua puluh tiga) sentimeter, selanjutnya Terdakwa mengambil kabel yang berada di bawah tanah tersebut lalu memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi hingga terputus, kemudian Terdakwa menarik kabel yang sudah terputus tersebut melalui kotak yang berada di atas tiang listrik lalu Terdakwa membagi kabel tersebut menjadi 11 (sebelas) potongan kabel tembaga, selanjutnya Terdakwa memasukkan 11 (sebelas) potongan kabel tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung goni dengan cara digulung, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara YUDA dengan tujuan meminta Saudara YUDA untuk menjemput Terdakwa di tempat Saudara YUDA mengantar Terdakwa tepatnya di Yard Off PT. PHR Kelurahan Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi YOGI APRINARDI bersama-sama dengan Saksi ABDUL RAHIM bin TAHERMAN melakukan patroli di Area 1 Batch Palm PT. PHR Desa Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak melihat kabel yang berada di dalam travo tiang listrik telah dirusak atau dilakukan pembongkaran, kemudian Saksi YOGI dan Saksi ABDUL RAHIM melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Area Cordinator, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Saksi YOGI bersama-sama dengan Saksi ABDUL RAHIM melihat Terdakwa bersama dengan Saudara YUDA sedang melewati lokasi kejadian, kemudian Saksi YOGI dan Saksi ABDUL RAHIM memberhentikan Terdakwa yang sedang bersama dengan Saudara YUDA, namun pada saat dilakukan pengamanan Saudara YUDA berhasil melarikan diri, selanjutnya ditemukan 11 (sebelas) potong kabel beserta barang bukti lainnya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 11 (sebelas) potong gulungan kabel tembaga, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas selaku korban. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.100.431.496,- (seratus juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88