| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 488/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 488/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4764/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah bengkel yang beralamatkan Jl. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah bengkel yang beralamatkan Jl. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
