Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.SUPENDI Als PENDI Bin (Alm) SUNARTO
3.MUHAMMAD ABDUL ZALIL SEMBIRING Als DHOM Bin SUSILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-141 /L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPENDI Als PENDI Bin (Alm) SUNARTO[Penahanan]
2MUHAMMAD ABDUL ZALIL SEMBIRING Als DHOM Bin SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

----------- Bahwa Terdakwa I SUPENDI Als PENDI Bin (Alm) SUNARTO dan Terdakwa II MUHAMMAD ABDUL ZALIL SEMBIRING Als DHOM Bin SUSILO pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB sdr. BOS (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirim pesan kepada Terdakwa II melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan Terdakwa II menjualkan narkotika jenis sabu miliknya, dan ketika itu Terdakwa II belum mengambil keputusan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II yang berada di Dusun Garut, RT 002 / RW 004, Desa Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu Terdakwa II menceritakan kepada Terdakwa I bahwa sdr. BOS menawarkan Terdakwa II pekerjaan untuk menjualkan narkotika jenis shabu miliknya, kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II agar pekerjaan menjual narkotika jenis sabu tersebut diambil dan dikerjakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II kembali menghubungi sdr. BOS dan mengatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersedia menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. BOS, lalu sdr. BOS menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menunggu di Indomaret yang berada di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke Indomaret tersebut, dan tidak lama para Terdakwa menunggu di Indomaret, sdr. BOS mengirimkan pesan kepada Terdakwa II yang menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu telah diletakkan dalam kotak rokok Gudang Garam yang diletakkan di dekat Klinik Mutiara, dan sdr. BOS juga mengirimkan foto tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Selanjutnya mendapatkan informasi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke Klinik Mutiara untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu setibanya para Terdakwa di Klinik Mutiara tersebut, Terdakwa I mengambil kotak rokok Gudang Garam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, dan ketika Terdakwa I sudah mengambil kotak rokok tersebut datang anggota Kepolisan Sektor Kandis melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, dan melihat hal tersebut Terdakwa I langsung melemparkan kotak rokok Gudang Garam tersebut ke pinggir jalan. Kemudian Saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN Als PEBSI dan Saksi CRISTIAN SILITONGA (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kandis) yang melihat hal tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening ukuran sedang didugan Narkotika Jenis Shabu (yang berada didalam 2 (dua) bungkus kotak rokok merk gudang garam);
  • 2 (dua) buah bungkus kotak rokok merk gudang garam;
  • 1 (Satu) Unit Handphone android merk Vivo Y17 Warna Unggu
  • 1 (Satu) Unit Handphone android merk Oppo Y16 Warna Hitam;
  • 5 (lima) lembar uang cash Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
  • 4 (empat) lembar uang cash pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) lembar uang cash pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • 8 (delapan) lembar uang cash Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Jupiter MX warna Hitam tanpa Nopol.

Selanjutnya dari pengakuan para Terdakwa bahwa benar 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening ukuran sedang Narkotika Jenis Shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II adalah milik para Terdakwa yang didapat dari sdr. BOS. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.582/BB/IX/10267/2025 pada hari Sabtu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket / bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,8 gr (delapan koma delapan gram), berat pembungkusnya 1,33 gr (satu koma tiga tiga gram) dan berat bersihnya 7,47 gr (tujuh koma empat tujuh) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3174/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,47 gr (tujuh koma empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 4625/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

Atau

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa I SUPENDI Als PENDI Bin (Alm) SUNARTO dan Terdakwa II MUHAMMAD ABDUL ZALIL SEMBIRING Als DHOM Bin SUSILO pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73, Kelurahan Telaga Sam sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan disekitaran Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73 Kelurahan Telaga Sam sam tersebut, dan melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna Hitam tanpa Nopol mondar mandir di samping Klinik Mutiara di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73, Kelurahan Telaga Sam-sam tersebut, lalu Saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan Saksi CRISTIAN SILITONGA (merupakan anggota Reskrim Polsek Kandis) melihat Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti tepat disamping Klinik Mutiara yang  berada di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 73 tersebut, lalu Teradkwa I turun dari atas sepeda motor tersebut dan mengambil 2 (dua) bungkus kotak rokok yang terletak di samping jalan tersebut, melihat hal tersebut Saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan Saksi CRISTIAN SILITONGA bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kandis lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening ukuran sedang didugan Narkotika Jenis Shabu;
  • 1 (Satu) Unit Handphone android merk Vivo Y17 Warna Unggu
  • 1 (Satu) Unit Handphone android merk Oppo Y16 Warna Hitam;
  • 2 (dua) buah bungkus kotak rokok merk gudang garam;
  • 5 (lima) lembar uang cash Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • 4 (empat) lembar uang cash pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang cash pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  • 8 (delapan) lembar uang cash Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Jupiter MX warna Hitam tanpa Nopol.

Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap para Terdakwa, para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dibawah penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II yang didapat dari sdr. BOS (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya para Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.582/BB/IX/10267/2025 pada hari Sabtu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket / bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,8 gr (delapan koma delapan gram), berat pembungkusnya 1,33 gr (satu koma tiga tiga gram) dan berat bersihnya 7,47 gr (tujuh koma empat tujuh) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3174/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,47 gr (tujuh koma empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 4625/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88