| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 11 Maret tahun 2008 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 159 tanggal 23 Februari tahun 1991 yang luasnya 2.500 M?2; yang terletak di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Wito Nib No: 382;
- Selatan dengan Nahan Gultom Nib N0: 386;
- Timur dengan Jalan Nib No: -;
- Barat dengan Jalan Nib No: -.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 159 tanggal 23 Februari tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas :
- Utara dengan Wito Nib No: 382;
- Selatan dengan Nahan Gultom Nib N0: 386;
- Timur dengan Jalan Nib No: -;
- Barat dengan Jalan Nib No: -.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 159 tanggal 23 Februari tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 159 tanggal 23 Februari tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |