Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH JAYA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2988 /L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

Bahwa Terdakwa JAYA SINAGA, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling VIII milik PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa JAYA SINAGA, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling VIII milik PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88