Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
297/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | JAYA SINAGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 297/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2988 /L.4.17/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa JAYA SINAGA, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling VIII milik PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa JAYA SINAGA, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling VIII milik PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |