| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama “WALIET” dan nama “GOHET” adalah merujuk kepada 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah “GOHET”;
- Menyatakan bahwa pencantuman nama “WALIET” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1408020407000002, Kartu Keluarga Nomor: 1408021311250001, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 530/LT/2014, adalah nama yang perlu disesuaikan dengan identitas nama Pemohon yang benar yaitu “GOHET”;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan nama dalam dokumen administrasi kependudukan Pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran, dari semula tertulis “WALIET” menjadi “GOHET”;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum penggunaan nama “GOHET” sebagai nama Pemohon dalam seluruh administrasi dan dokumen kependudukan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUBSIDIAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |