Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2802 /L.4.17/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru KM 18 Jalur B, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” yang dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru KM 18 Jalur B, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88