Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Sak Eko Saputra Antoni, S.H. 1.ARGA SAPUTRA Als ARGA
2.RIO ZAMRIKA Als RIO bin SAMSUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1613 /L.4.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Saputra Antoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARGA SAPUTRA Als ARGA[Penahanan]
2RIO ZAMRIKA Als RIO bin SAMSUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama: --------Bahwa Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL bersama dengan Saksi JAROT Als JAROT (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 18:30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Jalan Pondok di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I" perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi JAROT Als JAROT dihubungi oleh pelanggan/pembeli kemudian sekira pukul 21.00 Wib Saksi JAROT Als JARO? menyuruh Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL pergi bersama dengan Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke Simpang Obor Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dikarenakan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL tidak memiliki handphone kemudian Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL bersama dengan Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA pergi ke tempat yang telah ditentukan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol BM 5235 YF; Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang terjadi di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu Saksi EDO RAHMA WARDANI dan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING bertemu dengan Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL di Jalan Lintas Buton - Perawang RT. 006 RW 003 Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabuparten Siak kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL yang disaksikan oleh Saksi SADIKIN (Ketua Rukun Kampung) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berada di kantong jaket Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan, 1 (satu) buah handphone merek Tecno Spark ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan kemudian terhadap Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dilakukan pengembangan sekira pukul 22.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi JAROT Als JAROT di sebuah pondok yang berada di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang berada di lantai pondok, 1 (satu) unit timbangan digital milik Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA kemudian Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA, Terdakwa II Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dan Saksi JAROT Als JAROT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut; Bahwa Saksi JAROT Als JAROT menyuruh Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada pembeli dan keuntungan yang Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dapat yaitu diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu); Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor:235/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa ARGA SAPUTRA Als ARGA Bin ATENG, dihadapan RIZKY RISANDY SIANTURY, S.H. pangkat BRIGPOL selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.54 gram dan berat bersih 0.46 gram. dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.46 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.08 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0013/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 0014/2026/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0015/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.Barang bukti dengan nomor: 0016/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

.- ATAU

Kedua:

-------Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL bersama dengan Saksi JAROT Als JAROT (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 18:30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Jalan Pondok di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi JAROT Als JAROT dihubungi oleh pelanggan/pembeli kemudian sekira pukul 21.00 Wib Saksi JAROT Als JAROT menyuruh Terdakwa II RIO ZAMRIKA ALs RIO Bin SAMSUL pergi bersama dengan Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke Simpang Obor Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dikarenakan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL tidak memiliki handphone kemudian Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL bersama dengan Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA pergi ke tempat yang telah ditentukan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol BM 5235 YF; Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang terjadi di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu Saksi EDO RAHMA WARDANI dan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING bertemu dengan Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL di Jalan Lintas Buton - Perawang RT. 006 RW 003 Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabuparten Siak kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL yang disaksikan oleh Saksi SADIKIN (Ketua Rukun Kampung) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berada di kantong jaket Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan, 1 (satu) buah handphone merek Tecno Spark ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan kemudian terhadap Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Terdakwa II RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dilakukan pengembangan sekira pukul 22.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi JAROT Als JAROT di sebuah pondok yang berada di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang berada di lantai pondok, (satu) unit timbangan digital milik Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA kemudian Terdakwa I ARGA SAPUTRA Als ARGA, Terdakwa II Saksi RIO ZAMRIKA ALs RIO Bin SAMSUL dan Saksi JAROT Als JAROT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut; Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan para terdakwa; 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor:235/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa ARGA SAPUTRA Als ARGA Bin ATENG, dihadapan RIZKY RISANDY SIANTURY, S.H. pangkat BRIGPOL selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.54 gram dan berat bersih 0.46 gram. dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.46 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.08 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0013/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 0014/2026/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0015/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0016/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88