Dakwaan |
Dakwaan:
-------- Bahwa Terdakwa WAHYU Bin WASTUM Als BAYONG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi RANTO AFD Inti II RT.001/ RW.004, Kampung Lubuk Dalam, Kecamtaan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Bin WASTUM Als BAYONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ---------------------------------------- |