| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Rawang Kao RT.012 RW.003 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------- --- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 16.33 Wib, terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO dihubungi oleh saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan masud untuk memesan narkotika jenis shabu, yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO pesan tersebut sudah ada. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Rawang Kao RT.012 RW.003 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk dalam Kabupaten Siak. Pada saat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO, lalu saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO menyerahkan uang sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut. --- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersbeut sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang dengan nama panggilan “CS” di Kota Pekanbaru yang mana terdakwa dikenalkan oleh sdr. TEGUH (Daftar Pencarian Orang/DPO) kepada seseorang dengan nama “CS” tersebut. Yang mana terdakwa sudah 3 (tiga) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang dengan nama “CS” tersebut. --- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa seridi Kampung Rawang Kao sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi ALDO ANUGRAH dan saksi JEFRI SIMBOLON langsung melakukan penyelidikan didarah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT.012 RW.003 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) peket yang berisikan narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) plastik bening klip merah, Uang tunai sejumlah Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah cotton bud yang di modifikasi untuk kompor 1 (satu) paket pipet yang di modifikasi untuk skop, 1 (satu) buah botol untuk bong dan 1 (satu) unit Handpone OPPO a 3 X warna merah maron. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya juga sudah berhasil dijualkan kepada saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO. Berdasarkan informasi tersebut, lalu Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi JEFRI SIMBOLON dan saksi MUHAMMAD BAYU AJI langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberaan saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO bertempat di sebuah Bengkel Las yang beralamat di RT.021 RW.004 Kampung Sialang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic yang berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah paket klip pastik bening kosong, 1 (satu) unit handpone merk Realme C21Y warna biru, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah kertas timah rokok dan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro filter black. Setelah dilakukan introgasi, saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO dari terdakwa dengan maksud untuk dijualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 233/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 30 Maret 2026, yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM, S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti jenis shabu milik terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 2,07 gram, Berat Pembungkus 0,91 gram, berat bersih 1,16 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1228/ NNF / 2026 pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,16 gram diberi nomor barang bukti 1898/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,14 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------ SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT.012 RW.003 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa seridi Kampung Rawang Kao sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi ALDO ANUGRAH dan saksi JEFRI SIMBOLON langsung melakukan penyelidikan didarah tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT.012 RW.003 Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) peket yang berisikan narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) plastik bening klip merah, Uang tunai sejumlah Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah cotton bud yang di modifikasi untuk kompor 1 (satu) paket pipet yang di modifikasi untuk skop, 1 (satu) buah botol untuk bong dan 1 (satu) unit Handpone OPPO a 3 X warna merah maron. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya juga sudah berhasil dijualkan kepada saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO. Berdasarkan informasi tersebut, lalu Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi JEFRI SIMBOLON dan saksi MUHAMMAD BAYU AJI langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberaan saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO bertempat di sebuah Bengkel Las yang beralamat di RT.021 RW.004 Kampung Sialang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic yang berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah paket klip pastik bening kosong, 1 (satu) unit handpone merk Realme C21Y warna biru, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah kertas timah rokok dan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro filter black. Setelah dilakukan introgasi, saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi BUDI GUNAWAN Als BUDI Bin SUDARSO dari terdakwa dengan maksud untuk dijualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 233/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 30 Maret 2026, yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM, S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti jenis shabu milik terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 2,07 gram, Berat Pembungkus 0,91 gram, berat bersih 1,16 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1228/ NNF / 2026 pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa DASHARI KOMARUDIN Als KIFLI Bin Alm ARJO SUGITO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,16 gram diberi nomor barang bukti 1898/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,14 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |