Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2025/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
MARLAN Bin NGADIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4112/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLAN Bin NGADIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARLAN Bin NGADIMIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara ULI NASUTION (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudari ANA Br SITOMPUL (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudari BUREK Br MANIK (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Blok 9 Afdeling OD, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARLAN Bin NGADIMIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa),pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA Blok 9 Afdeling OD, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapuramengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88