Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.NINDY AXELLA, S.H.
2.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
1.RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI
2.WANRY SILITONGA Als IWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4760/L.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
2ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI[Penahanan]
2WANRY SILITONGA Als IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00  WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa RT.08 RW.01 Lingkungan Damai Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa RT.08 RW.01 Lingkungan Damai Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riauatau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88