| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. Sdr. SULASTRI Binti GIMIN, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan berupa 1 ½ (Satu setengah) karung Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 30 (Tiga puluh) Kg milik PT.KTU Astra Koto Gasib, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib Areal PT.KTU Astra Afd Hotel Blok 27/32 Dusun Terusan Koto Kampung Kuala Gasib Kec.Koto Gasib Kab.Siak, yang dilakukan oleh Tersangka SULASTRI Binti GIMIN sebagaimana dimaksud dalam rumusan Tindak Pidana Ringan Pasal 478 UU.R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/08/II/2026/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/ POLDA RIAU, tanggal 11 Februari 2026 |