| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1056/T/2005.- yang sebelumnya tanggal lahir Pemohon tertulis 10 Juli 1993 menjadi tanggal 7 Oktober 1993;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan tanggal lahir Pemohon dalam register akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sesuai dengan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.???
Apabila Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |