Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.Sus/2025/PN Sak | FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. | NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS TOGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1744 /L.4.17/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS TOGI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Homestay Saudara Mas di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- Perbuatan Terdakwa PRAYOGI Bin (Alm) KAMBARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti ndang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS TOGI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Tol Kandis Utara, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---- Perbuatan Terdakwa PRAYOGI Bin (Alm) KAMBARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |