| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 163/Pid.B/2026/PN Sak | 1.NINDY AXELLA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
SAPTA JONTARI PASARIBU Als. SAPTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 163/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1406/L.4.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU : ------------ Bahwa Terdakwa SAPTA JONTARI PASARIBU Als SAPTA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas PerawangSiak Km.51 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa sedang berada di Km. 11 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau hendak pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Km. 55 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, kemudian pada saat melintas di Jalan Lintas Perawang–Siak Km. 51 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau tepatnya di kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR, Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung memutar balik kendaraannya dan mendatangi kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR dengan tujuan mencari Saksi SRI RAHAYU Als AYU. Sesampainya di lokasi tersebut, 2 Terdakwa memanggil dengan meneriakkan “AYU-AYU” sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mendapatkan jawaban. Kemudian salah satu pekerja pemandu lagu dari lantai atas memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi SRI RAHAYU Als AYU berada di bawah tepatnya dikamarnya, Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam kafe menuju ke kamar Saksi SRI RAHAYU Als AYU. Setibanya di depan kamar, Terdakwa melihat pintu kamar Saksi SRI RAHAYU Als AYU dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa mencoba mendorong pintu sambil berkata “BUKA INI AYU”, namun tidak dibukakan. Lalu Terdakwa mendobrak pintu kamar tersebut, kemudian setelah pintu kamar tersebut terbuka, Terdakwa melihat Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI sedang berada di belakang pintu dan Saksi SRI RAHAYU Als AYU sedang berdiri di sudut kamar. Melihat keduanya berada di dalam kamar tersebut, kemudian Terdakwa menjadi emosi karena cemburu dan langsung memukul Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI pada bagian dahi sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. kemudian setelah itu Terdakwa langsung memiting leher Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa dan setelah itu karena Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI merasa terancam dengan perbuatan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI melakukan perlawanan kepada Terdakwa dengan cara Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI membanting badan Terdakwa ke bawah lantai kamar agar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI dapat terlepas dari pitingan Terdakwa tersebut, kemudian setelah Terdakwa berada dibawah lantai Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung menduduki badan Terdakwa dan mencekik leher Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan kanan Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI berada didekat bagian mulut Terdakwa, Kemudian Terdakwa langsung mengigit bagian jari telunjuk tangan sebelah kanan Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI dengan kuat dan pada saat itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI pada bagian kepala sebelah kiri nya sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu setelah itu Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung menarik paksa jari telunjuk tangan kanannya dari dalam mulut Terdakwa karena merasa kesakitan dan saat sudah terlepas Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI melihat ada darah yang keluar dari jari telunjuk tangannya akibat Terdakwa gigit tersebut dan saat itu Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI mengatakan kepada Terdakwa ”INI MASIH BISA KITA BICARAKAN BAIK-BAIK TIDAK” namun saat itu Terdakwa tidak merespon ucapan dari Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. Kemudian setelah itu Saksi MARITA SAFITRI Als MEMEY datang dan berkata “SUDAH-SUDAH SAPTA DOLI”, kemudian Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung pergi keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan mengejar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI keluar kamar. Kemudian saat Terdakwa keluar dari dalam Kafe tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kayu broti kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengejar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI ke warung sebelah kiri dari Kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR sambil Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI “WOI DOLI SINI KAU DOLI” sambil berlari dan saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung berlari juga ke arah jalan besar dan saat itu Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) buah kayu broti yang ada ditangan kanan Terdakwa ke arah Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI namun tidak mengenainya dan pada saat itu Terdakwa sudah tidak dapat lagi mengejar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI, kemudian setelah itu Terdakwa kembali menuju cafe milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut dan kemudian Terdakwa langsung melihat ada 1 (satu) unit mobil 3 Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI yang terparkir di depan cafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR, kemudiam Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah botol bir bekas yang Terdakwa dapatkan dari depan cafe dan Terdakwa lemparkan ke arah kaca pintu depan sebelah kiri, kemudian setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu bata yang ada didepan cafe tersebut kemudian Terdakwa lemparkan lagi pada bagian kaca depan mobil milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut, setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (Satu) buah kayu broti yang terletak di depan cafe tersebut kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa pukulkan kebagian cover ban mobil milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI sampai pecah, kemudian saat itu Terdakwa langsung mendekati lagi 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut dan Terdakwa langsung mengempeskan 3 (tiga) ban mobil tersebut dengan menggunakan kayu kecil, lalu setelah Terdakwa kempeskan kemudian Terdakwa berjalan ke tepi Jalan besar untuk menunggu Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. Namun Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI sudah pergi dari tempat kejadian dengan menumpang 1 (satu) unit mobil colt diesel yang sedang melintas untuk menyelamatkan diri. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Dayun Nomor : 445/TU.PD.VER/XII/2025/29 tanggal 6 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Mutmainnah selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Dayun, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI bin ERWAN RITONGA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1. Sekiranya dua puluh jam sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku di gigit pada jari ke dua tangan kanan, dipukul pada dahi kanan lebih dari satu kali dengan tangan kosong, dan dipitting dileher sebanyak satu kali oleh orang yang dikenal korban. Korban mengeluhkan nyeri pada jari tangan korban. 2. Korban datang dalam keadaan umum tampak sakit ringan, tingkat kesadaran sadar penuh, dengan tekanan darah seratus empat puluh tiga per delapan puluh enam milimeter air raksa, frekuensi nadi Sembilan puluh delapan kali per menit, frekuensi nafas delapan belas kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat Celsius. 3. Pada korban ditemukan : a. Pada jari ke dua tangan kanan, terdapat luka robek dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk luka tidak beraturan. b. Pada dahi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan tubuh, satu sentimeter dari alis mata kanan terdapat memar sewarna kulit dengan ukuran dua sentimeter kali dua koma lima sentimeter. 4. Pemeriksaan penunjang tidak dilakukan.- 5. Pada korban tidak dilakukan tindakan medis mutlak. 6. Korban dipulangkan. KESIMPULAN: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki yang menurut surat permintaan Visum et Repertum korban berusia dua puluh enam tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada jari kedua tangan kanan dan memar pada dahi kanan akibat kekerasan tumpul. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- DAN KEDUA : -----------Bahwa Terdakwa SAPTA JONTARI PASARIBU Als SAPTA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Perawang-Siak Km.51 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa sedang berada di Km. 11 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau hendak pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Km. 55 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, kemudian pada saat melintas di Jalan Lintas Perawang–Siak Km. 51 Desa Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau tepatnya di kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR, Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung memutar balik kendaraannya dan mendatangi kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR dengan tujuan mencari Saksi SRI RAHAYU Als AYU. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa memanggil dengan meneriakkan “AYU-AYU” sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mendapatkan jawaban. Kemudian salah satu pekerja pemandu lagu dari lantai atas memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi SRI RAHAYU Als AYU berada di bawah tepatnya dikamarnya, Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam kafe menuju ke kamar Saksi SRI RAHAYU Als AYU. Setibanya di depan kamar, Terdakwa melihat pintu kamar Saksi SRI RAHAYU Als AYU dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa mencoba mendorong pintu sambil berkata “BUKA INI AYU”, namun tidak dibukakan. Lalu Terdakwa mendobrak pintu kamar tersebut, kemudian setelah pintu kamar tersebut terbuka, Terdakwa melihat Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI sedang berada di belakang pintu dan Saksi SRI RAHAYU Als AYU sedang berdiri di sudut kamar. Melihat keduanya berada di dalam kamar tersebut, kemudian Terdakwa menjadi emosi karena cemburu dan langsung memukul Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI pada bagian dahi sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. kemudian setelah itu Terdakwa langsung memiting leher Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa dan setelah itu karena Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI merasa terancam dengan perbuatan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI melakukan perlawanan kepada Terdakwa dengan cara Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI membanting badan Terdakwa ke bawah lantai kamar agar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI dapat terlepas dari pitingan Terdakwa tersebut, kemudian setelah Terdakwa berada dibawah lantai Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung menduduki badan Terdakwa dan mencekik leher Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan kanan Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI berada didekat bagian mulut Terdakwa, Kemudian Terdakwa langsung mengigit bagian jari telunjuk tangan sebelah kanan Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI dengan kuat dan pada saat itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI pada bagian kepala sebelah kiri nya sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu setelah itu Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung menarik paksa jari telunjuk tangan kanannya dari dalam mulut Terdakwa karena merasa kesakitan dan saat sudah terlepas Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI melihat ada darah yang keluar dari jari telunjuk tangannya akibat Terdakwa gigit tersebut dan saat itu Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI 5 mengatakan kepada Terdakwa ”INI MASIH BISA KITA BICARAKAN BAIK-BAIK TIDAK” namun saat itu Terdakwa tidak merespon ucapan dari Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. Kemudian setelah itu Saksi MARITA SAFITRI Als MEMEY datang dan berkata “SUDAH-SUDAH SAPTA DOLI”, kemudian Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung pergi keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan mengejar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI keluar kamar. Kemudian saat Terdakwa keluar dari dalam Kafe tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kayu broti kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengejar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI ke warung sebelah kiri dari Kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR sambil Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI “WOI DOLI SINI KAU DOLI” sambil berlari dan saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI langsung berlari juga ke arah jalan besar dan saat itu Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) buah kayu broti yang ada ditangan kanan Terdakwa ke arah Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI namun tidak mengenainya dan pada saat itu Terdakwa sudah tidak dapat lagi mengejar Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI, kemudian setelah itu Terdakwa kembali menuju cafe milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut dan kemudian Terdakwa langsung melihat ada 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI yang terparkir di depan cafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR, kemudiam Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) nuah botol bir bekas yang Terdakwa dapatkan dari depan cafe dan Terdakwa lemparkan ke arah kaca pintu depan sebelah kiri, kemudian setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu bata yang ada didepan cafe tersebut kemudian Terdakwa lemparkan lagi pada bagian kaca depan mobil milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut, setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (Satu) buah kayu broti yang terletak di depan cafe tersebut kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa pukulkan kebagian cover ban mobil milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI sampai pecah, kemudian saat itu Terdakwa langsung mendekati lagi 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut dan Terdakwa langsung mengempeskan 3 (tiga) ban mobil tersebut dengan menggunakan kayu kecil, lalu setelah Terdakwa kempeskan kemudian Terdakwa berjalan ke tepi Jalan besar untuk menunggu Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. . Namun Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI sudah pergi dari tempat kejadian dengan menumpang 1 (satu) unit mobil colt diesel yang sedang melintas untuk menyelamatkan diri. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, datang 2 (dua) orang laki-laki berpakaian preman yang mengaku anggota Polsek Koto Gasib, yaitu Briptu Rizki dan Bripda Laoli. Kemudian Briptu Rizki menanyakan permasalahan yang terjadi kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan kejadian tersebut. Lalu sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI datang bersama 3 (tiga) orang temannya dan meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerusakan mobil dan Terdakwa menyatakan belum memiliki uang dan menawarkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan. Setelah terjadi kesepakatan, sepeda motor tersebut dijadikan jaminan, dan pihak kepolisian meninggalkan Lokasi dengan diikuti oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi cangkang arah Km. 11 di tempat Sdr. Sirait dan beristirahat sambil bercerita. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa mengajak Sdr. Regar untuk mengantarkan kembali ke kafe milik Saksi NILA SEKAR SARI Als SEKAR dengan tujuan mengambil sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan. Setibanya di lokasi, Terdakwa melihat sepeda motor tersebut terparkir di depan kafe dalam keadaan tidak ada orang, sehingga Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI. Selanjutnya Terdakwa 6 membawa sepeda motor tersebut ke kontrakannya yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Lubuk Dalam untuk beristirahat. Kemudian pada saat pagi harinya Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tidak melihat lagi sepeda motor milik Terdakwa yang telah dijaminkan tersebut, kemudian Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI mencari Terdakwa ke daerah Km.11 namun tidak menemukannya, selanjutnya Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI membuat laporan ke Polres Siak. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik BM 1804 SS milik Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI tersebut mengakibatkan Saksi Korban RAJA DOLI PRASETIYAWAN R Als DOLI mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
