Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
FERDI ARFANDO Bin M. FADHIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-444/L.4.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI ARFANDO Bin M. FADHIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa FERDI ARFANDO Bin M. FADHIL, pada hari Sabtu tanggal 27

September 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang empat Kampung Dalam, Desa Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB saudara ANGGA (Masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Saksi DHIKI (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Saksi DHIKI menggunakan WhatsApp, kemudian Saksi DHIKI meminta saudara ANGGA untuk menunggu, selanjutnya Saksi DHIKI menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mensepakati untuk menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Saksi DHIKI di Simpang Empat Kampung Dalam, lalu Saksi DHIKI pergi ke Simpang Empat Kampung Dalam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda BEET Stret warna hitam, lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Saksi DHIKI, selanjutnya Saksi DHIKI menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi DHIKI berangkat ke Depan Kantor PLN yang bertempat di jalan Hang Jebat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak untuk menyerahkan Narkotika Golonngan I jenis shabu kepada Saudara ANGGA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Anggota Kepolisian sektor Sungai Apit mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di Jalan Hang Jebat tepatnya didepan Kantor PLN Kecamatan Sungai Apit, kemudian sekira pukul 04.15 WIB Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit yakni saksi RISKI dan saksi JM SILABAN pergi menuju Jalan Hang Jebat tepatnya didepan Kantor PLN Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kemudian Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit menangkap Saksi DHIKI dan selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama saksi M. HAIRI AZRI Bin HERI RAZIF dan ditemukan:
    1. 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis shabu;
    2. 1 (satu) Unit Motor HONDA Beat Street warna Hitam;
    3. 1 (satu) handphone OPPO A5s warna merah.

Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit, Saksi DHIKI mengakui barang-barang diatas adalah milik Saksi DHIKI dan dalam penguasaan Saksi DHIKI. Kemudian Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit melakukan interogasi kepada Saksi DHIKI dan Saksi DHIKI mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit pergi menuju Rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dengan disaksikan oleh saksi warga a.n. M. HAIRI AZRI Bin HERI RAZIF dan ditemukan:

  1. 2 (dua) buah timbangan;
  2. 1 (satu) buah bong;
  3. 1 (satu) buah sendok shabu;
  4. 1 (satu) gulung plastik bening;
  5. 1 (satu) buah mancis.

Selanjutnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang sedang berada di sebuah penginapan, lalu Anggota Kepolisian menangkap Terdakwa di salah satu Wisma di Kuantan dan ditemukan:

  1. 1 (satu) buah bong;
  2. 1 (satu) buah timbangan;
  3. 1 (satu) Handphone merk OPPO A78 warna hitam

Kemudian Anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang yang di temukan di dalam rumah Terdakwa dan yang ditemukan di wisma kualian merupakan barang milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa.

  • Bahwa benar saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat penangkapan saksi DHIKI adalah Narkotika Golongan I yang telah Terdakwa jual kepada saksi DHIKI seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Kerinci Nomor: 458/BB/IX/10338.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Pangkalan Kerinci atas nama DHIKI Bin YAKUP RUSLI Dkk dihadapan ABEDNEGO TAMBUNAN selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket plastik bening kelp merah diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.22 gram dan berat bersih 0.12 gram.

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.12 gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABORATORIUM FORENSIK PEKANBARU.
  2. 1 (satu) buah plastik bening klep merah sebagai pembungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3573/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
    1. Barang bukti dengan nomor 5238/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
    2. Barang bukti dengan nomor 5239/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
    3. Barang bukti dengan nomor 5240/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa FERDI ARFANDO Bin M. FADHIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa FERDI ARFANDO Bin M. FADHIL, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang empat Kampung Dalam, Desa Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Anggota Kepolisian sektor Sungai Apit mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di Jalan Hang Jebat tepatnya didepan Kantor PLN Kecamatan Sungai Apit, kemudian sekira pukul 04.15 WIB Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit yakni saksi RISKI dan saksi JM SILABAN pergi menuju Jalan Hang Jebat tepatnya didepan Kantor PLN Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kemudian Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit menangkap Saksi DHIKI (dilakukan penuntutan terpisah) dan selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama saksi M. HAIRI AZRI Bin HERI RAZIF dan ditemukan:
  1. 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis shabu;
  2. 1 (satu) Unit Motor HONDA Beat Street warna Hitam;
  3. 1 (satu) handphone OPPO A5s warna merah.

Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit, Saksi DHIKI mengakui barang-barang diatas adalah milik Saksi DHIKI dan dalam penguasaan Saksi DHIKI. Kemudian Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit melakukan interogasi kepada Saksi DHIKI dan Saksi DHIKI mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sungai Apit pergi menuju Rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dengan disaksikan oleh saksi warga a.n. M. HAIRI AZRI Bin HERI RAZIF dan ditemukan:

  1. 2 (dua) buah timbangan;
  2. 1 (satu) buah bong;
  3. 1 (satu) buah sendok shabu;
  4. 1 (satu) gulung plastik bening;
  5. 1 (satu) buah mancis.

Selanjutnya Anggota Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang sedang berada di sebuah penginapan, lalu Anggota Kepolisian menangkap Terdakwa di salah satu Wisma di Kuantan dan ditemukan:

  1. 1 (satu) buah bong;
  2. 1 (satu) buah timbangan;
  3. 1 (satu) Handphone merk OPPO A78 warna hitam

Kemudian Anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang yang di temukan di dalam rumah Terdakwa dan yang ditemukan di wisma kualian merupakan barang milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa.

  • Bahwa 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis shabu yang ditemukan dari saksi DHIKI merupakan Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang telah dijual kepada saksi DHIKI.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dari saudara saudara ACIK (Masuk dalam daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Kerinci Nomor: 458/BB/IX/10338.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Pangkalan Kerinci atas nama DHIKI Bin YAKUP RUSLI Dkk dihadapan ABEDNEGO TAMBUNAN selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket plastik bening kelp merah diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.22 gram dan berat bersih 0.12 gram.

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.12 gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABORATORIUM FORENSIK PEKANBARU.
  2. 1 (satu) buah plastik bening klep merah sebagai pembungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3573/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM

 

dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. Barang bukti dengan nomor 5238/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor 5239/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  3. Barang bukti dengan nomor 5240/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa FERDI ARFANDO Bin M. FADHIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88