| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 12 Juni 1985 sebagai Pemohon;
- Menyatakan bahwa pencantuman tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan/atau dokumen kependudukan lainnya yang tertulis 12 Juni 1988 merupakan kekeliruan administrasi;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan tanggal lahir Pemohon pada, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Pernikahan, Ijazah dan dokumen kependudukan lainnya, dari semula tertulis 12 Juni 1988 menjadi 12 Juni 1985.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama orang tua Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menyesuaikan seluruh data yang salah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.????
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono). |