Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PN Sak WALIET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WALIET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama “WALIET” dan nama “GOHET” adalah merujuk kepada 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah “GOHET”;
  4. Menyatakan bahwa pencantuman nama “WALIET” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1408020407000002, Kartu Keluarga Nomor: 1408021311250001, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 530/LT/2014, adalah nama yang perlu disesuaikan dengan identitas nama Pemohon yang benar yaitu “GOHET”;
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan nama dalam dokumen administrasi kependudukan Pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran, dari semula tertulis “WALIET” menjadi “GOHET”;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum penggunaan nama “GOHET” sebagai nama Pemohon dalam seluruh administrasi dan dokumen kependudukan Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88