| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, yang tercatat nama pemohon awalnya NOPANTI SIAGIAN menjadi NOPANTI PARAMITA SIAGIAN;
- Menetapkan bahwa NOPANTI SIAGIAN dan NOPANTI PARAMITA SIAGIAN adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menyesuaikan seluruh data yang dirubah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.????
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono). |