| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 382/Pid.Sus/2025/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | HIKLER SIMANJUNTAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 382/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3968/L.4.17/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira jam 14.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Persimpangan Tiga Jl. Inpres dan Jl.Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira jam 14.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Persimpangan Tiga Jl. Inpres dan Jl.Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
