Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Sak ARMAD BASIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdani, SHARMAD
Tergugat
NoNama
1BASIRUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah berdasarkan Kwitansi pembayaran antara Pihak Penggugat (BASIRUN) dengan Pihak Penggugat (ARMAD) tertanggal 03 Mei 2014 atas sebidang tanah Milik Pihak Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 367 tahun 1999 atas nama BASIRUN  seluas 5.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor 76/99 tanggal 13 Februari 1999 yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/kota terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan harga Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
  4. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 367 tahun 1999 atas nama BASIRUN (Tergugat) seluas 5.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor 76/99 tanggal 13 Februari 1999 yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/kota terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan           : Nomor 365
  • Sebelah Timur berbatas dengan              : Jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan           : R/Jalan
  • Sebelah Barat berbatas dengan               : Jalan Poros

Adalah sah milik Pihak Penggugat;

  1. Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik Nomor :367 tahu 1999 atas nama BASIRUN (Tergugat) seluas 5.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor 76/99 tanggal 13 Februari 1999 yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan ketika terjadi pemekaran Kabupaten/Kota maka objek perkara a quo tersebut masuk wilayah administrasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dan selanjutnya setelah adanya pemekaran tersebut maka masuk wilayah Desa/kelurahan Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencatatan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 367 tahun 1999 atas nama BASIRUN (Tergugat) seluas 5.000 m?2; menjadi nama ARMAD (Penggugat) yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).--------------

 

Demikian Surat Gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, Para Penggugat ucapkan terima kasih.-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88