Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.Sus/2025/PN Sak | FAISAL ZHAFIR, S.H. | BERNANDO Als ANDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1986/L.4.17/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA --------- Bahwa terdakwa BERNANDO Als ANDO pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 16.00 W, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa Caltex RT.015 RW.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa BERNANDO Als ANDO pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 16.00 W, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa Caltex RT.015 RW.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |