Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.DAUD KEVIN PANDAPOTAN TAMPUBOLON
2.RACHMAT FRANS DANI S ALS DANI BIN EDI SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2189/L.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD KEVIN PANDAPOTAN TAMPUBOLON[Penahanan]
2RACHMAT FRANS DANI S ALS DANI BIN EDI SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I DAUD KEVIN PANDAPOTAN TAMPUBOLON bersama-sama dengan RACHMAT FRANS DANI S ALS DANI BIN EDI SUWITO pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-samadan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang berada di BTN Villa Perawang Barat Indah IV Km.08 Desa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kabel yang berada di lokasi Ferry, yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju Lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan membawa 1 (satu) buah gerinda listrik untuk mengambil kabel yang berada di dalam pipa, namun sesampainya di lokasi diketahui baterai gerinda yang dibawa telah habis sehingga para Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa II untuk melakukan pengisian daya terhadap gerinda listrik tersebut. - Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan membawa gerindra. Setibanya di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sambil memperhatikan keadaan sekitar hingga situasi dinilai sepi. Sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I berada di atas sepeda motor untuk memperhatikan situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II pergi ke arah kabel kemudian memotong lapisan kabel berupa 1 (satu) lembar Seng Plat Calvanis ukuran 60 cm x 200 cm milik PT. BSP (Bumi Siak Pusako) dengan menggunakan 1 (satu) buah gerindra dengan cara mencongkel pipa kabel yang dilapisi besi hingga seng pelapis kabel terbuka, selanjutnya Terdakwa I menggeser agar pipa kabel tersebut dapat diambil, namun pada sat memotong lapisan tersebut perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh Saksi MHD. Rafly Hendra dan beberapa warga sekitar. Selanjutnya Saksi MHD. Rafly Hendra dan beberapa warga sekitar mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke polsek untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk mengambil, memotong, merusak, maupun menguasai kabel beserta lapisan pelindung berupa 1 (satu) lembar seng plat galvanis ukuran 60 cm x 200 cm milik PT. BSP (Bumi Siak Pusako). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, PT. BSP (Bumi Siak Pusako) mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

Atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa I DAUD KEVIN PANDAPOTAN TAMPUBOLON bersama-sama dengan RACHMAT FRANS DANI S ALS DANI BIN EDI SUWITO pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-samadan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang berada di BTN Villa Perawang Barat Indah IV Km.08 Desa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kabel yang berada di lokasi Ferry, yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju Lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan membawa 1 (satu) buah gerinda listrik untuk mengambil kabel yang berada di dalam pipa, namun sesampainya di lokasi diketahui baterai gerinda yang dibawa telah habis sehingga para Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa II untuk melakukan pengisian daya terhadap gerinda listrik tersebut. - Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju ke lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan membawa gerindra. Setibanya di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sambil memperhatikan keadaan sekitar hingga situasi dinilai sepi. Sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I berada di atas sepeda motor untuk memperhatikan situasi sekitar, sedangkan Terdakwa II pergi ke arah kabel kemudian memotong lapisan kabel berupa 1 (satu) lembar Seng Plat Calvanis ukuran 60 cm x 200 cm milik PT. BSP (Bumi Siak Pusako) dengan menggunakan 1 (satu) buah gerindra dengan cara mencongkel pipa kabel yang dilapisi besi hingga seng pelapis kabel terbuka, selanjutnya Terdakwa I menggeser agar pipa kabel tersebut dapat diambil, namun pada sat memotong lapisan tersebut perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh Saksi MHD. Rafly Hendra dan beberapa warga sekitar. Selanjutnya Saksi MHD. Rafly Hendra dan beberapa warga sekitar mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke polsek untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk mengambil, memotong, merusak, maupun menguasai kabel beserta lapisan pelindung berupa 1 (satu) lembar seng plat galvanis ukuran 60 cm x 200 cm milik PT. BSP (Bumi Siak Pusako). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, PT. BSP (Bumi Siak Pusako) mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88