Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DHARMAN AZMY Bin AZHAR bersama saksi AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin ALM. IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman RT. 12 RW. 004 Kampung Benteng Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----
- Bahwa terdakwa yang merupakan warga binaan Rutan kelas II B Kabupaten Siak3 pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib menghubungi saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pekanbaru. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ke Pos terminal Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Sudirman RT. 012 RW. 004 Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan anggota Kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO dan ditemukan 13 (tiga belas) paket/ bungkus plastik klip putih bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53.93 (lima tiga koma sembilan tiga) gram, berat pembungkus 4.43 (empat koma empat tiga) gram dan berat bersih 49.5 (empat puluh sembilan koma lima) gram yang berada di cela sebuah tempat duduk, 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik bertuliskan warning, 1 (satu) unit handphone merk Realme dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi, lalu dilakukan introgasi dan saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO mengakui barang bukti tersebut merupakan milik saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO yang saksi dapatkan dari saudara DIMAS KEVIN Alias DOM (DPO) atas perintah terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan anggota Kepolisian Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa merupakan warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Siak, kemudian saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT bersama Tim Opsnal Polres Siak melakukan pemeriksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Siak dan melakukan introgasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui telah membantu saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO dalam jual beli narkotika tersebut, kemudian saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone merek nokia dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y18 milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa sebagai perantara antara saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO dan Saudara DIMAS KEVIN Alias DOM (DPO) dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 011/BB/V/10293.00/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin IRWANTO yang ditanda tangani oleh BENNY SAPUTRA, S.E.I selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Kereta Api, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) paket/ bungkus plastik klip putih bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53.93 gram, berat pembungkusnya 4.43 gram dan berat bersih 49.5 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10.00 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 39.5 gram digunakan sebagai bukti dipersidangan.
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip putih bening sebagai pembungkus shabu dengan berat
4.43 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1686/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Terdakwa AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin ALM. IRWANTO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dan ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2282/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2283/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin ALM. IRWANTO bersama saksi DHARMAN AZMY Bin AZHAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman RT. 12 RW. 004 Kampung Benteng Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Sudirman RT. 12 RW. 004 Kampung Benteng Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO, dimana ditemukan 13 (tiga belas) paket/ bungkus plastik klip putih bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53.93 (lima tiga koma sembilan tiga) gram, berat pembungkus 4.43 (empat koma empat tiga) gram dan berat bersih 49.5 (empat puluh sembilan koma lima) gram yang berada di cela sebuah tempat duduk, 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik bertuliskan warning, 1 (satu) unit handphone merk Realme dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi, lalu dilakukan introgasi dan saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO mengakui barang bukti tersebut merupakan milik saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO, dimana saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara DIMAS KEVIN Alias DOM (DPO) atas perintah terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yangmerupakan anggota Kepolisian Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa merupakan warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Siak, kemudian saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT bersama Tim Opsnal Polres Siak melakukan pemeriksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Siak dan melakukan introgasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui telah membantu saksi AHMAD RISKI SUHERI Bin ALM. IRWANTO dalam jual beli narkotika tersebut, kemudian saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone merek nokia dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y18 milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 011/BB/V/10293.00/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin IRWANTO yang ditanda tangani oleh BENNY SAPUTRA, S.E.I selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Kereta Api, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) paket/ bungkus plastik klip putih bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53.93 gram, berat pembungkusnya 4.43 gram dan berat bersih 49.5 gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10.00 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 39.5 gram digunakan sebagai bukti dipersidangan.
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip putih bening sebagai pembungkus shabu dengan berat
4.43 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1686/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Terdakwa AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin ALM. IRWANTO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dan ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2282/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2283/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |