Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. MUHAMMAD ALFARIZI Als RIZI Bin ZULFITRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1473 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALFARIZI Als RIZI Bin ZULFITRIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Als RIZI Bin ZULFITRIADI bersama-sama dengan Saudara Ramyono  (Daftar Pencarian Orang) hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah kedai yang terletak di daerah Lukut, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Terdakwa bertemu dengan Saudara Ramyono (DPO), kemudian Terdakwa menanyakan terkait pekerjaan yang bisa Terdakwa kerjakan, lalu Saudara Ramyono (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain.
  • Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Ramyono (DPO) berangkat menuju ke Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam. Setibanya di kebun tersebut Saudara Ramyono (DPO) menyembunyikan sepeda motor di semak-semak di pinggir kebun tersebut. Kemudian Saudara Ramyono (DPO) membagi tugas berupa Saudara Ramyono (DPO) yang memanen buah sementara Terdakwa yang mengumpulkan menjadi satu tempat.
  • Kemudian terdakwa dan Saudara Ramyono (DPO) masuk ke dalam perkebunan sawit, lalu Sudara Ramyono mulai memanen buah dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek hingga buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya, kemudian terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya menjadi satu hingga terkumpul sebanyak 19 (sembilan belas buah) tandan kelapa sawit.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Saudara Ramyono (DPO) sedang memanen buah kelapa sawit, saksi AFERIUS GULE yang melintas di sekitar lokasi melihat adanya tanda-tanda pencurian berupa pelepah sawit yang telah dipotong serta buah yang telah dipanen, padahal kebun tersebut belum waktunya panen. Atas kecurigaan tersebut, saksi Aferius Gule menghubungi saksi Adriana Yanti Melwanim Punuf yang merupakan penjaga kebun milik Saudara Hartono WIjaya, lalu bersama-sama dengan saksi lainnya mendatangi lokasi kejadian.
  • Bahwa setibanya di lokasi, saksi Aferius Gule melihat  Terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit, sementara Saudara Ramyono (DPO) menurunkan buah dengan menggunakan egrek. Mengetahui kehadiran para saksi, Terdakwa bersama Saudara Ramyono (DPO) langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan saat itu.
  • Bahwa kemudian para saksi bersama warga melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian, hingga pada malam harinya sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa kembali melintas di sekitar lokasi dan langsung diamankan oleh para saksi. Pada saat diamankan, Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 19 (sembilan belas) tandan dengan berat sekitar ±300 kg di perkebunan milik Saksi Hartono Wijaya selaku pemilik.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Ramyono (DPO) memasuki kebun kelapa sawit milik Saudara Hartono Wijaya yang terletak di Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dan memanen buah kelapa sawit sebanyak 19 (sembilan belas) tandan dengan berat sekitar ±300 kg adalah tanpa izin Saudara Hartono Wijaya
  • bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Ramyono (DPO)  mengakibatkan Saudara Hartono Wijaya mengalami keruian sebesar Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Als RIZI Bin ZULFITRIADI hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah kedai yang terletak di daerah Lukut, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Terdakwa bertemu dengan Saudara Ramyono,  kemudian Terdakwa menanyakan terkait pekerjaan yang bisa Terdakwa kerjakan, lalu Saudara Ramyono (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain.
  • Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Ramyono (DPO) berangkat menuju Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam. Setibanya di kebun tersebut Saudara Ramyono (DPO) menyembunyikan sepeda motor di semak-semak di pinggir kebun tersebut. Kemudian Saudara Ramyono (DPO) membagi tugas berupa Saudara Ramyono (DPO) yang memanen buah sementara Terdakwa yang mengumpulkan menjadi satu tempat.
  • Kemudian terdakwa dan Saudara Ramyono (DPO) masuk ke dalam perkebunan sawit, lalu Sudara Ramyono mulai memanen buah dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek hingga buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya, kemudian terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya menjadi satu hingga terkumpul sebanyak 19 (sembilan belas buah) tandan kelapa sawit.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Saudara Ramyono (DPO) sedang memanen buah kelapa sawit, saksi AFERIUS GULE yang melintas di sekitar lokasi melihat adanya tanda-tanda pencurian berupa pelepah sawit yang telah dipotong serta buah yang telah dipanen, padahal kebun tersebut belum waktunya panen. Atas kecurigaan tersebut, saksi Aferius Gule menghubungi saksi Adriana Yanti Melwanim Punuf yang merupakan penjaga kebun milik Saudara Hartono WIjaya, lalu bersama-sama dengan saksi lainnya mendatangi lokasi kejadian.
  • Bahwa setibanya di lokasi, saksi Aferius Gule melihat  Terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit, sementara Saudara Ramyono (DPO) menurunkan buah dengan menggunakan egrek. Mengetahui kehadiran para saksi, Terdakwa bersama RAMYONO langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan saat itu.
  • Bahwa kemudian para saksi bersama warga melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian, hingga pada malam harinya sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa kembali melintas di sekitar lokasi dan langsung diamankan oleh para saksi. Pada saat diamankan, Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 19 (sembilan belas) tandan dengan berat sekitar ±300 kg di perkebunan milik Saksi Hartono Wijaya
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memasuki kebun kelapa sawit milik Saudara Hartono Wijaya yang terletak di Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dan memanen buah kelapa sawit sebanyak 19 (sembilan belas) tandan dengan berat sekitar ±300 kg adalah tanpa izin Saudara Hartono Wijaya
  • bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saudara Hartono Wijaya mengalami keruian sebesar Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88