Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MHD IRFAN Alias BENOX Bin M SURIANDI pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, sekira pukul 20.35 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kosong yang berada didaerah tempat mengambil pasir tanah timbun di Tumang Kelurahan Tumang Kecamatan Siak, Kabupaten Siak tepatnya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG (dilakukan penuntutan terpisah) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) bahwa ada yang memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa pergi menemui Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) di rumah kosong milik Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) yang berada di daerah tempat pengambilan pasir di tanah timbun daerah Tumang Kelurahan Tumang Kecamatan Siak untuk mengambil narkotika jenis shabu, sesampainya dilokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) lalu mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu diatas kandang ayam yang berada dibelakang rumah kosong tersebut, setelah mengikuti arahan dari Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) terdakwa menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi dan mengarahkan Saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG untuk bertemu di Jl. Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di gorong-gorong jembatan sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri, pada saat sedang menunggu saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yaitu saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT yang mana Saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG juga telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Siak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) paket shabu ditemukan di tepi gorong-gorong yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) dengan sistem kerja yaitu apabila ada pembeli yang memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli, setelah mendapatkan uang dari pembeli tersebut terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Sdr.ADAFRI GINTING (DPO).
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu selama ± 3 (tiga) bulan dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dari menjual narkotika jenis shabu adalah uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) dari setiap paket yang terjual dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 103/BB/VI/14329.00/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dam penyegelan kembali barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.16 gram dan berat bersih 0.74 gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang Bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.74 gram yang digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polri Polda Riau;
- 2 (dua) Bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.42 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1997/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan: terhadap barang bukti dengan Nomor : 2750/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MHD IRFAN Alias BENOX Bin M SURIANDI pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya di gorong-gorong jembatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG (dilakukan penuntutan terpisah) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) bahwa ada yang memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa pergi menemui Sdr.ADAFRI GINTING (DPO) dan mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi ke Jl. Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak untuk bertemu Saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di gorong-gorong jembatan sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri, pada saat sedang menunggu saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yaitu saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT yang mana Saksi DIDIT ARIALDI Alias AYENG juga telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Siak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) paket shabu ditemukan di tepi gorong-gorong yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 103/BB/VI/14329.00/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dam penyegelan kembali barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.16 gram dan berat bersih 0.74 gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang Bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.74 gram yang digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polri Polda Riau;
- 2 (dua) Bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.42 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1997/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan: terhadap barang bukti dengan Nomor : 2750/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |