Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2437 /L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Tepi Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang pula untuk mengadili Terdakwa mengingat Terdakwa di tahan di Kabupaten Siak dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ --- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON diperintahkan oleh sdr. BERIMAN SILAEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket bertempat di Rumbai Kota Pekanbaru untuk diantarkan kepada seseorang berdasarkan arahan dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO). Setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut sambil menunggu arahan dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO) selanjutnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa kembali diperintahkan oleh sdr. BERIMAN SILAEN (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket bertempat di Tepi Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru untuk diantarkan kepada seseorang berdasarkan arahan dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO). Setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr. BERIMAN SILAEN (DPO) mengarahkan terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. AMBON (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempat di PT. SIR. Kemudian terdakwa pergi dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke PT. SIR untuk mengantarkan narkotika jenis shahu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor scoopy No Pol BM 3427 SAM. ---Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO) tersebut untuk diantarkan kepada pembeli berdasarkan arahan dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO). Yang mana setiap kali terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut, maka terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. BERIMAN SILAEN (DPO). --- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Perawang Okura PT. SIR RT.011 RW.004 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIKSON L.TOBING dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, bertempat di Jembatan Jalan Lintas Perawang Okura PT. SIR RT.011 RW.004 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang pada saat itu sedang duduk diatas 1 (satu) unit motor scoopy No Pol BM 3427 SAM. Pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi SUPRIANTO selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti yang dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di tangan kanan yang sempat dijatuhkan oleh terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kota rokok sampoerna, 2 (dua) buah plastik hitam pembungkus, 3 (tiga) buah plastik klip bening, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlboro, 1 (satu) unit handphone Vivo, 1 (satu) unit motor scoopy No Pol BM 3427 SAM dan 1 (satu) lembar STNK BM 3427 SAM. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang berdasarkan arahan dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 289/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, An. Bripda Habib Asril selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 50,28 (lima puluh koma dua delapan) gram, Berat Pembungkus 2,23 (dua koma dua tiga) gram, berat bersih 48,05 (empat delapan koma nol lima) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1468/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 23 bulan April tahun 2026, An. DEWI ARNI, MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2286/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 2287/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2286/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2287/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Jalan Lintas Perawang Okura PT. SIR RT.011 RW.004 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Perawang Okura PT. SIR RT.011 RW.004 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIKSON L.TOBING dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, bertempat di Jembatan Jalan Lintas Perawang Okura PT. SIR RT.011 RW.004 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang pada saat itu sedang duduk diatas 1 (satu) unit motor scoopy No Pol BM 3427 SAM. Pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi SUPRIANTO selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti yang dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di tangan kanan yang sempat dijatuhkan oleh terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kota rokok sampoerna, 2 (dua) buah plastik hitam pembungkus, 3 (tiga) buah plastik klip bening, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlboro, 1 (satu) unit handphone Vivo, 1 (satu) unit motor scoopy No Pol BM 3427 SAM dan 1 (satu) lembar STNK BM 3427 SAM. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang berdasarkan arahan dari sdr. BERIMAN SILAEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 289/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, An. Bripda Habib Asril selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 50,28 (lima puluh koma dua delapan) gram, Berat Pembungkus 2,23 (dua koma dua tiga) gram, berat bersih 48,05 (empat delapan koma nol lima) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1468/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 23 bulan April tahun 2026, An. DEWI ARNI, MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa DIMAS AFRIDIYANSAH Als DIMAS bin AFRIZON berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2286/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 2287/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2286/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2287/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88