INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2025/PN Sak | FRISMAN TAMBUN SARIBU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti/Merubah Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11.002898/Dis-1/Dispencapil/98 tertanggal 16 Januari 1998, Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 0478/2011 tertanggal 16 September 2011, Kartu Tanda Penduduk NIK. 1408040501820001 tertanggal 13-04-2022, Kartu Keluarga No. 1408043009110009 tertanggal 24-08-2017 yang semula tertulis dan terbaca bernama FRISMAN TAMBUN SARIBU berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama MASRON TAMBUN SARIBU;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti/Merubah Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon atas nama DANIEL ERFANDI TAMBUN SARIBU Nomor : 0027/LU/IX/2012 tertanggal 26 September 2012, atas nama RICAD PANDAPOTAN TAMBUN SARIBU Nomor : 0081/LU/VIII/2014 tertanggal 10 September 2014, atas nama FIONA ELITHA TAMBUN SARIBU Nomor : 1408-LU-07072017-0015 tertanggal 07 Juli 2017 yang semula tertulis Nama Orang Tua Ayah FRISMAN TAMBUN SARIBU menjadi tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ayah MASRON TAMBUN SARIBU;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |